Sukses

Kasus E-KTP, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bambang Soesatyo

Febri mengatakan, Bambang Soesatyo telah mengirim surat soal ketidakhadiran ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

"Untuk kasus korupsi e-KTP bagi tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), sebenarnya tadi ada tambahan pemeriksaan terhadap Bambang Soesatyo namun ‎yang bersangkutan tidak datang hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017).

Febri mengatakan, Bambang Soesatyo telah mengirim surat soal ketidakhadiran dirinya. Untuk itu, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan pada politikus Partai Golkar itu.

"‎Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain, terkait dengan partai. Nanti tentu kami cari waktu yang sesuai dengan kebutuhan di proses penyidikan," jelas Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anang Tersangka e-KTP kelima

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

3 dari 3 halaman

Dakwaan Setya Novanto

Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK juga mendakwa perbuatan Setya Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Jaksa mendakwa politikus Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.