Sukses

Keroyok Pelaku Cabul hingga Tewas, 4 Orang Ditangkap Polisi

Empat orang ditangkap polisi lantaran melakukan pengeroyokan terhadap terduga pencabul anak bernama Chevin hingga tewas.

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang ditangkap polisi lantaran melakukan pengeroyokan terhadap terduga pencabul anak bernama Chevin hingga tewas. Aksi main hakim tersebut terjadi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 20 November 2017.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial I, A, AG, dan B.

Menurut dia, peristiwa bermula saat A memergoki korban membawa anak perempuan I yang masih berusia lima tahun ke toilet masjid. Para pelaku kemudian beramai-ramai mendatangi lokasi.

"Anak I dibawa masuk Chevin ke dalam WC Masjid Darul Muqorobin, Setiabudi," kata Bismo, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

AG yang merupakan kerabat I, lantas mengetuk pintu toilet tersebut, tapi tak dibuka oleh Chevin. Pelaku pun geram.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dobrak Pintu

A dan I kemudian mendobrak pintu toilet dan mendapati anaknya tengah berjongkok di hadapan Chevin yang hanya mengenakan celana panjang dan kaus dalam.

Tak terima melihat anaknya dilecehkan, I lantas memiting leher Chevin. Sementara AG memukul punggung korban agar segera keluar dari kamar mandi.

"Di depan sekolahan, I mendorong korban hingga duduk di tanah. Kemudian para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban secara bersama-sama," kata dia.

Bogem mentah dilayangkan para pelaku secara bertubi-tubi. Tak hanya itu, para pelaku juga menendang tubuh dan kepala korban.

Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. "Korban meninggal pada 24 November 2017 di rumah sakit," ucap Bismo.

 

3 dari 3 halaman

Beredar Rekaman

Polisi menangkap empat orang pelaku beberapa hari setelah penganiayaan. Polisi mengetahui kejadian tersebut setelah rekaman aksi pengeroyokan itu beredar di masyarakat.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang belum diketahui identitasnya. Dua orang tersebut diketahui ikut memukul dan menendang korban.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.