Sukses

Polri: 4 WNI Terduga Teroris Belum Dideportasi dari Malaysia

Salah satu terduga teroris yang bernama Hanif sudah dibawa ke Indonesia, sedangkan empat WNI lainnya masih diperiksa di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta - Lima warga negara Indonesia (WNI) terduga teroris ditangkap oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). Kelima WNI tersebut diketahui akan berangkat ke Filipina Selatan.

Salah satu di antaranya diketahui bernama Hanif dan sudah dibawa ke Indonesia sedangkan empat WNI lainnya masih diperiksa di Malaysia. Hanif diketahui berperan membuat bom dalam kasus teror bom panci di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat, pada Juli lalu.

"Yang empatnya belum dikembalikan (ke Indonesia)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2017).

Setyo lalu menyebutkan inisial keempat WNI terduga teroris yang ditangkap di Malaysia tersebut. MST (38) dari Ambon, AA (31) dari Banten, J alias KU (35) dari Lebak (Banten), dan S alias B (31) dari Brebes.

Hanya saja, Setyo belum bisa menjelaskan, tergabung dengan kelompok terorisme manakah keempat WNI tersebut.

"Nah, kelompoknya belum (diketahui), masih belum. Masih didalami, " kata Setyo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Tahu Kronologi

Hal senada juga disampaikan oleh Kabag Penum Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. Ia mengatakan keempat WNI terduga teroris tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia (Polis Diraja Malaysia) di perairan selatan Malaysia karena diketahui akan melintas ke wilayah Filipina Selatan.

Sementara itu terkait kronologi penangkapan, Martinus mengaku Polri tidak mengetahui kronologi penangkapan keempat WNI itu.

"Nggak ada (kronologi penangkapan) , itu penangkapannya di sana (Malaysia)," kata Martinus.

 

3 dari 3 halaman

Minta untuk Dideportasi

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak Polri sudah meminta pihak Polis Diraja Malaysia untuk mendeportasi keempatnya supaya Polri bisa segera melakukan proses hukum kepada mereka di Indonesia.

"Belum (dideportasi). Permintaan Mabes Polri untuk Malaysia adalah mendeportasi mereka untuk diproses hukum di sini (Indonesia)," kata Martinus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.