Sukses

Eks Pemain Asing Persebaya Ditangkap atas Kejahatan Skimming ATM

Keempat WNA yang ditangkap diketahui tergabung dalam kelompok kejahatan perbankan jaringan internasional.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan pemain sepak bola asal Kroasia, Vedran Muratovic (34) ditangkap penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Muratovic ditangkap bersama tiga rekannya lantaran terlibat kasus pembobolan data nasabah bank dengan modus skimming.

Muratovic bersama tiga WN Bulgaria berinisial LS (33), MVY (40), dan MIM (33) terbukti melakukan pencurian uang menggunakan kartu ATM palsu di Indonesia.

"Data diambil dari orang lain melalui alat pemindah data, sehingga ATM yang palsu ini dipakai untuk ambil uang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Ia menuturkan, kasus tersebut berhasil diungkap melalui laporan beberapa nasabah bank yang merasa uangnya di rekening berkurang secara tiba-tiba. Setelah ditelusuri, polisi akhirnya berhasil menangkap Muratovic dan tiga rekannya di kawasan Jakarta Pusat.

Keempat WNA itu diketahui tergabung dalam kelompok kejahatan perbankan jaringan internasional.

"Jadi data itu diambil dari luar (negeri), ada kelompok yang sediakan data dan eksekutor di sini (Indonesia)," kata dia.

Penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja sama dengan interpol untuk menelusuri pemasok data hasil skimming ini. Berdasarkan keterangan sementara, kelompok ini telah beraksi selama dua bulan dan berhasil menguras uang tunai ratusan juta rupiah.

"Usai ambil data dari luar, mereka pindah ke kartu ATM kosong ini, ada alatnya dan komputernya, termasuk nomor pinnya," kata Nico.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pernah Bermain di Liga Indonesia

Di lokasi yang sama, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengatakan, Muratovic diketahui pernah bermain di klub sepak bola Indonesia.

Berdasarkan data yang dilansir situs www.transfermarkt.com, Muratovic diketahui pernah membela kesebelasan Persebaya Surabaya pada 2012. Dia juga pernah bermain untuk klub asal Malaysia, Serawak FC pada tahun yang sama.

Akibat perbuatannya tersebut, Muratovic dan tiga rekannya dijerat Pasal 263 KUHP dan atau 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) & (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.