Sukses

Mahkamah Konstitusi Izinkan Antar-rekan Sekantor Menikah

Mahkamah Konstitusi membolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi Anda, karyawan yang berencana menikah dengan teman satu kantor. Mahkamah Konstitusi memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena tidak bertentangan dengan konstitusi dan merupakan hak manusia yang hakiki.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Jumat (15/12/2017), Mahkamah Konstitusi akhirmya memberikan pencerahan bagi para karyawan atau rekan kerja yang ingin menikah dalam satu kantor.

Dalam sidang gugatan yang dilayangkan 8 karyawan, majelis hakim yang diketuai Arief Hidayat mengabulkan permintaan para pemohon.

Majelis hakim menilai, Pasal 153 Ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang melarang menikah dengan rekan kerja dalam satu kantor bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, pasal tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.