Sukses

Anies Siapkan Raperda Baru soal Reklamasi

Anies Baswedan mencabut usulan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut usulan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud adalah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dengan adanya pengembalian raperda dari DPRD DKI, Anies mengaku dapat leluasa membuat raperda reklamasi baru.

"13 Desember kemarin (DPRD) secara resmi mengembalikan rancangan, sehingga kita memiliki keleluasaan sekarang untuk menyiapkan rancangan yang lebih matang, lebih komprehensif," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Anies menyebut, raperda reklamasi akan dikaji ulang akan sesuai janji kampanye mereka.

"Sesuai dengan janji kita untuk menata kawasan pantura Jakarta sebagai kawasan yang semaksimal mungkin dipakai untuk kepentingan publik," ujarnya.

"Betul. Jadi kita akan menyusun rancangan baru (Rapera Reklamasi)," kata Anies Baswedan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Faktor Lingkungan

Namun, Anies belum mau membeberkan poin mana saja yang akan diubah dan menjadi bagian dari raperda baru itu, termasuk apakah poin kewajiban kontribusi tambahan 15 persen bagi pengembang.

"(Poin) yang menyangkut penataaanya dan lain-lain. Kita akan siapkan tim, kemudian dari tim itu akan disiapkan bahan untuk raperdanya," ucapnya.

Beberapa pertimbangan yang diambil Anies untuk mencabut raperda tersebut, di antaranya faktor lingkungan hidup di pantai utara Jakarta.

"Banyak hal yang akan kita tinjau. Pasti pertimbangan lingkungan hidup akan jadi faktor utama. Kemudian kedua adalah keadilan sosial, ketiga faktor pemanfaatan bahwa areal reklamasi atau areal pantai di utara Jakarta itu harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik," ujar Anies.

 

3 dari 3 halaman

Pastikan Tak Dibahas

Dengan adanya pencabutan tersebut, DPRD DKI Jakarta dipastikan tidak akan membahas dua raperda terkait reklamasi pada 2018.

"Dengan dicabutnya perda ini maka tidak ada pembahasan di tahun 2018," kata Anies.

Anies mengatakan, pengkajian ulang dua raperda reklamasi bertujuan untuk memastikan isi raperdanya sesuai dengan janji kampanye Anies-Sandi.

"Kami akan pastikan sesuai dengan janji kami. Kami akan memanfaatkan seluruh wilayah pantai Jakarta untuk kepentingan rakyat, untuk kepentingan umum," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.