Sukses

Praperadilan Gugur, Pengacara Setya Novanto Cari Langkah Lain

Firman mengaku kini mau tidak mau tim penasihat hukum Setya Novanto harus menghadapi proses peradilan pokok perkara e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan yang diajukan Setya Novanto pada Kamis, 14 Desember 2017. Gugurnya praperadilan lantaran sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi e-KTP sudah berjalan satu hari sebelumnya.

Penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menyesali keadaan tersebut. Sebab, sidang gugatan praperadilan tak seluruhnya berjalan.

"Saya menyesalkan kenapa sistem peradilan kita tidak saling menghargai. Praperadilan itu kan sudah ditetapkan UU tujuh hari, kenapa KPK dan pengadilan tidak saling menghargai sistem. Saya sih inginnya sistem itu berjalan fair dan terbuka," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).

Gagal membela Setya Novanto di praperadilan, Firman mengaku akan melakukan upaya hukum lainnya. Menurut dia, masih banyak jalur hukum yang bisa ditempuh oleh pihaknya untuk membela mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Mencari jalan keadilan, kan, bisa ke mana saja. Banyak jalan untuk mencari keadilan, karena kan tidak selalu di peradilan. Banyak perspektifnya kan kita pelajari, ada aspek hukum, aspek hak asasi manusia, ini persoalan-persoalan yang ada di Beliau," kata dia.

Meski demikian, Firman mengaku kini mau tidak mau tim penasihat hukum Setya Novanto harus menghadapi proses peradilan pokok perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siapkan Eksepsi Setya Novanto

Sementara itu, sidang berikutnya pada Rabu, 20 Desember 2017 akan mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari Setya Novanto.

Firman mengatakan akan mengusahakan agar kliennya bisa membuat eksepsinya sendiri. Namun, Firman masih tak yakin melihat kondisi Setnov yang dia klaim dalam kondisi yang buruk.

"Nanti saya mencoba, karena kan orang dalam kondisi sakit mungkin tidak banyak yang bisa dilakukan, kita tentu harus membantu. Kita lihat juga sejauh mana kondisinya hari ini kita juga berkomunikasi," kata Firman.

 

3 dari 3 halaman

KPK Apresiasi Putusan Praperadilan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengapresiasi keputusan hakim tunggal Kusno dalam praperadilan Setya Novanto. Dia dianggap konsisten dalam menegakkan perundang-undangan.

"Hakim tunggal Pak Kusno patut diapresiasi, konsisten menegakkan aturan perundang-undangan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Agus menilai hakim Kusno sudah mendukung upaya lembaganya dalam mengusut perkara kasus dugaan korupsi e-KTP.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia mengaku sudah memprediksi soal gugurnya praperadilan jilid II Setnov.

"Analisisnya tidak jauh dari yang sudah kita perkirakan. Namun demikian, KPK tentu mengapresiasi putusan yang kami nilai sebagai sebuah putusan yang didasarkan pada nilai-nilai kejujuran dan kebenaran," kata Saut.

"Meyakinkan kita guna mempercepat proses pokok perkaranya, sehingga proses peradilan yang efektif dan efisien bisa kita jalan kan," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.