Sukses

Kemendikbud Akan Sertifikasi Penulis Buku Pelajaran Sekolah

Totok menjelaskan, wacana sertifikasi penulis muncul karena mulai banyaknya kesalahan dalam segi konten buku pelajaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melakukan sertifikasi terhadap semua penulis buku pelajaran sekolah.

Wacana tersebut rencananya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kini tahapannya masih dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Nanti harus jadi RPP-nya dulu disahkan menjadi PP, setelah itu punya dasar untuk sertifikasi penulis. Tidak semua orang bisa jadi penulis bersertifikasi. Hanya certified saja yang bisa menulis buku dan diakui oleh Kemendikbud, " tutur Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (14 /12 /2017).

Totok menjelaskan, wacana sertifikasi penulis muncul karena mulai banyaknya kesalahan dalam segi konten buku pelajaran yang dibuat oleh penulis. Terakhir adalah kasus kesalahan dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Kurikulum 2006 yang ditulis oleh I. S. Sadiman dan Shendy Amalia.

Dalam buku itu disebutkan kalau Yerusalem adalah Ibu Kota Israel. Menurut Totok, sertifikasi itu nantinya untuk mencegah terjadinya kesalahan seperti saat ini.

"Bisa juga penulis ini hanya menggunakan satu literatur, sehingga apa yang dibaca itu dipercaya sebagai kebenaran lalu dituliskan sebagai bahan rujukan. Perlu diperluas wawasan penulisnya. Harus terbiasa membaca banyak sumber," ujar Totok.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kriteria Sertifikasi

Totok mengatakan, harus ada peningkatan kapasitas profesionalitas pelaku perbukuan. Mulai dari penulisnya, editornya, penelaahnya, dan sebagainya.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada keputusan soal kriteria penulis buku pelajaran yang mendapat sertifikasi dari Kemendikbud. Sebab, masih digodok dalam RPP.

"Seperti apanya (kriteria penulis buku pelajaran sekolah) masih dalam pembahasan," Totok menjelaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.