Sukses

Jika Terbukti Pura-Pura Sakit, Ini Sanksi untuk Setya Novanto

Setya Novanto mengaku sakit dan tak menghiraukan hampir seluruh pertanyaan dari majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengaku sakit dan tak menghiraukan hampir seluruh pertanyaan dari majelis hakim saat sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember. Setya Novanto lebih banyak diam dan bungkam saat proses sidang berjalan.

Ancaman hukuman yang berat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghantuinya. Mantan Ketua Umum Golkar itu dinilai tak kooperatif oleh pihak lembaga antirasuah.

"Jika ada pihak-pihak yang merekayasa kondisi, apalagi membantu seseorang menghindari atau bahkan menghambat proses hukum, tentu ada risiko pidananya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2017).

Setya Novanto bisa diancam dengan Pasal 21 tentang menghalangi atau merintangi proses hukum. Dalam hal ini Setya Novanto mempersulit proses peradilan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Setya Novanto mengaku sakit padahal tiga dokter profesional dari RSCM yang disarankan oleh IDI telah memeriksa dirinya di pengadilan. Bahkan Setya Novanto menolak diperiksa oleh satu dokter dari RSPAD, padahal permintaan menghadirkan dokter RSPAD datang dari mantan Ketua DPR itu.

"KPK ucapkan terima kasih pada tim dokter ahli RSCM dan IDI. Pemberantasan korupsi memang butuh dukungan yang kuat dari berbagai pihak termasuk kalangan medis yang bekerja secara independen dan profesional," kata Febri.

Kejadian-kejadian yang diperlihatkan Setya Novanto, kata Febry, bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus untuk menghormati proses hukum yang ada. KPK pun berharap tak ada lagi kejadian-kejadian seperti yang dilakukan Setya Novanto.

"Apa yang terjadi sejak pertengahan November (penjemputan paksa Setnov di rumah) dan kemarin di sidang e-KTP kami harap ke depan jadi pembelajaran bagi semua pihak yang jadi tersangka, terdakwa atau bahkan saksi, agar tidak menggunakan alasan sakit yang dapat menghindari atau menunda proses hukum," terang Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tak Berdaya?

Sidang sempat diskors sebanyak tiga kali, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pembacaan dakwaan.

Keputusan itu diambil usai seluruh dokter memastikan kesehatan dan kesiapan Novanto untuk mendengarkan dakwaan. Meski begitu, mantan Ketua DPR RI itu masih terlihat lesu.

Di bangku pesakitan, Novanto sering kali tertunduk. Ia seolah tak berdaya bahkan tampak akan terjatuh dari bangku.

Melihat kondisi tersebut, berulang kali ketua majelis hakim bertanya kepada Novanto dan menawarkan minum. Sekurangnya, ada dua kali hakim ketua menyela pembacaan dakwaan untuk menawarkan Novanto minum.

"Sebentar berhenti dulu. Saudara mau minum? Mau istirahat dulu," tanya ketua majelis hakim saat menyela jaksa membacakan dakwaan.

"Tidak Yang Mulia," jawab Setnov dengan nada lirih.

"Kalau mau minum, silakan. Bagaimana masih bisa lanjut?" tanya hakim lagi.

"Lanjut," singkat Novanto.

 

3 dari 3 halaman

Terus Menunduk

Sambil menyilangkan kaki dan terus menundukkan kepala, gerak-gerik Novanto terus menyedot perhatian mata para pengunjung dan awak media di dalam ruang sidang. Malah beberapa pengunjung sesekali berdiri untuk memastikan Novanto tidak terjatuh dari kursi pesakitan.

Sementara sang istri Deisti Astriani Tagor masih setia menemani Novanto dari bangku pengunjung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini