Sukses

Praperadilan Setya Novanto Gugur

Hakim praperadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto atas status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Permohonan praperadilan Setnov dinyatakan gugur.

"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar hakim tunggal Kusno dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (14/12/2017).

Selain itu, hakim praperadilan juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pemohon Setya Novanto.

Hakim tunggal Kusno memerintahkan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Setya Novanto.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ucap hakim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengacara Setnov Tak Serahkan Kesimpulan

Sebelum membacakan putusan praperadilan Setya Novanto, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang digelar dengan agenda pembacaan kesimpulan. Sidang pembacaan kesimpulan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Sementara sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB. Namun putusan praperadilan ini dipercepat.

Hakim tunggal Kusno menyatakan, memutus praperadilan Setya Novanto pukul 10.30 WIB ini. Pernyataan itu ia sampaikan setelah menerima kesimpulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kesimpulan sudah diserahkan dan putusan hampir selesai. Maka sidang saya skor tiga puluh menit, nanti 10.30 WIB akan saya bacakan (putusan)," kata Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Dalam persidangan ini, hanya tim Biro Hukum KPK yang menyerahkan kesimpulan secara tertulis. Sementara tim pengacara Setnov tidak memberikan kesimpulan tertulis. Mereka enggan komentar terkait alasan mengeluarkan sikap tersebut.

"Dari pemohon tidak ajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon (langsung) putusan," kata Pengacara Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.