Sukses

Mengenal Staf Ahli Kemenpan RB yang Pernah Buang Duit ke WC

Tin Zuraida, bukan orang sembarang di MA. Jabatannya cukup tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Tin Zuraida, namanya akhir-akhir menjadi pebincangan di masyarakat. Dia adalah Istri dari mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, yang pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tin Zuraida, bukan orang sembarang di MA. Jabatannya cukup tinggi, yakni sebagai ‎Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Manajemen dan Kepemimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Diklat Hukum dan Peradilan.

Pada April 2016, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution terkait kasus suap pengurusan perkara PK. Penyidik kemudian menggeledah rumah Nurhadi di kawasan elite, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tin kaget. Dia segera merobek berkas dan membuang uang asing ke toilet dengan nilai Rp 1,7 miliar. Duit itu terdiri dari pecahan mata uang Amerika Serikat, Singapura, Jepang, Arab Saudi, Eropa, dan Indonesia.

Selang setahun setelah kejadian, pada Desember 2017, Tin dilantik menjadi staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bidang politik dan hukum.

Tentunya penunjukan Tin sebagai Staf Ahli KemenPAN-RB menuai protes. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa dalam mengangkat seorang staf harus diperiksa etikanya. Selain itu harus dipastikan juga bersih dari masalah hukum.

Terkait hal ini, Wapres JK akan memanggil Menteri PAN-RB Asman Abnur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perhatikan Rekam Jejak

Sementara Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, pemilihan staf ahli seharusnya lebih ketat. "Kalau saya sih enggak bisa berkomentar banyak. Tapi saya bisa bilang ASN harus lebih ketat," jelas Syarif di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2017.

Juru bicara KPK Febri Diansyah juga menuturkan, seharusnya panitia seleksi mempertimbangkan rekam jejak hingga komitmen antikorupsi calon dalam pengangkatan pejabat.

"Pengangkatan pejabat atau pegawai ASN semestinya mencermati latar belakang pegawai tersebut," ucap Febri.

 

3 dari 3 halaman

Bisa Dievaluasi

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pelantikan Tin Zuraida sudah memenuhi hasil rekrutmen yang benar. Dia juga memenuhi dari sisi administrasi dan persyaratan.

Soal jejak kasus hukum yang pernah membelit Tin, Asman menuturkan, sempat menunggu setahun untuk mengecek kebenaran dan fakta hukumnya. Jika memang ada fakta hukum atau bermasalah secara hukum, khususnya dengan KPK, penunjukan itu akan dievaluasi.

"Ini (rekrutmen) terbuka sudah. Semua instansi kita undang untuk mengikutinya, jadi banyak dan terpilih 3 untuk staf ahli kita. Staf ahli bidang budaya kerja, otonomi daerah, dan hukum. Yang dua sudah kita lantik, yang satu kita lihat fakta hukumnya, 1 tahun tidak ada apa-apa," ucap Asman di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 12 Desember 2017.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.