Sukses

Hakim Kusno: Putusan Sidang Praperadilan Setnov Besok Siang

Hakim Kusno mengatakan, sidang praperadilan Setya Novanto akan dimulai pukul 9 pagi dan diputus siang harinya.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Kusno menunda sidang praperadilan Setya Novanto. Penundaan dibacakan hari ini di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang ditunda, majelis akan mempersilakan kesimpulan dari dua pihak, pemohon dan termohon," kata Kusno sambil mengetuk palu sidang, Rabu (13/12/2017).

Kusno mengatakan, sidang ditunda karena mempertimbangkan kesimpulan yang diajukan pihak pemohon, yakni tim pengacara Setya Novanto dan termohon, yakni Tim Biro Hukum KPK.

Lewat kesimpulan, lanjut Kusno, putusan sidang praperadilan akan diambil setelahnya.

"Jadi pagi besok, (Kamis, 14 Desember 2017), jam 9 pagi kita mulai dengan agenda kesimpulan pemohon dan termohon. Siangnya, jam 2 saya putus insyaallah," jelas dia.

Soal sudah digelarnya sidang perkara pokok Setya Novanto, Kusno mengatakan, hal tersebut tetap menjadi pertimbangan.

"Jadi tadi sudah ditayangkan ya video sidang pokok perkara, jadi besok setelah kesimpulan lalu putusan," ujar Kusno.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Dihentikan Sementara

Sebelumnya, hakim tunggal Kusno sempat menghentikan sementara atau menskors sidang praperadilan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto.

Hal itu dilakukan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pihak termohon, memutar tayangan sidang tindak pidana korupsi Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hakim sudah menanyakan ke terdakwa Yang Mulia, jadi apa bisa dikategorikan sidang (Tipidkor) dimulai?" kata Perwakilan Biro Hukum KPK, Evi Laila, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Sontak, pihak pemohon, yakni tim pengacara Setya Novanto, diwakili oleh pengacara Agus, keberatan dan meminta tayangan untuk diserahkan kepada hakim saja.

Hakim tunggal praperadilan Setya Novanto, Kusno, yang menengahi langsung meminta pihak termohon, yakni KPK, untuk hanya memutar rekaman awal sidang kasus e-KTP.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.