Sukses

Setya Novanto Dibuat Gerah Ganjar Pranowo Soal E-KTP

Setya Novanto menyampaikan kepada politikus PDIP itu agar tidak terlalu vokal mengkritisi proyek multiyears sebesar Rp 5,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Ganjar Pranowo, mantan Ketua Komisi II DPR RI, sempat membuat Setya Novanto gerah. Musababnya, Ganjar mengkritisi mega proyek yang menjadi bancakan banyak pihak tersebut.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Setya Novanto yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Akhir 2010, Ganjar saat itu bertemu dengan Setya Novanto di lounge Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Setya Novanto menyampaikan kepada politikus PDIP itu agar tidak terlalu vokal mengkritisi proyek multi years sebesar Rp 5,9 triliun.

"Terdakwa menyampaikan kepada Ganjar Pranowo agar jangan galak-galak untuk urusan KTP elektronik," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di depan Hakim Ketua Yanto.

"Bagimana Mas Ganjar? Soal E-KTP ini sudah beres, jangan galak-galak," ujar Jaksa menirukan ucapan Setya Novanto dalam berkas dakwaan.

Meski demikian, Ganjar tidak banyak merespons ucapan Setya Novanto.

"Oh, gitu ya.. Saya enggak ada urusan," kata Gandjar seperti dalam dakwaan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Setya Novanto Kunci Proyek e-KTP

Jaksa penuntut umum membacakan berkas dugaan megakorupsi KTP Elektronik atau e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dalam pembacaan dakwaan tersebut terungkap peran bekas Ketua DPR RI tersebut dalam menyetir megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Andi Agustinus alias Andi Narogong yang memiliki kedekatan dengan terdakwa mengajak Irman untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR RI yang juga selaku Ketua Fraksi Partai Golkar karena terdakwa selaku ketua Fraksi Golkar dipandang sebagai kunci keberhasilan pembahasan anggaran Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik. Atas ajakan tersebut, Irman menyetujuinya," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Dalam dakwaan tersebut terlihat bagaimana peran Setya Novanto mengatur tiap pertemuan, sementara Andi Narogong dua kali disebut 'memiliki kedekatan' dan pelaksana perintah Setya Novanto.

Hal ini terlihat ketika terdakwa menggelar pertemuan bersama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, di awal Februari 2010 sekitar pukul 06.00 WIB, di Hotel Grand Melia.

"Pada pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan 'Di Depdagri akan ada program e-KTP yang merupakan program strategis nasional. Ayo kita jaga bersama-sama'" ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya.

Dalam dakwaan tersebut juga terlihat bagaimana Setya Novanto memberikan kepercayaannya kepada Andi Narogong dalam mengelola proyek e-KTP, termasuk urusan fulus untuk melicinkan proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Andi pernah menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 DPR RI, turut hadir pula mantan Dirjen Dukcapil Irman. Pertemuan membahas mengenai kepastian proyek. Dia mempertanyakan kesiapan anggaran proyek yang diragukan oleh Irman.

"Perkembangannya nanti hubungi aja Andi," kata jaksa menirukan ucapan Setya Novanto yang ditujukan kepada Irman terkait pelicin proyek.

Lagi-lagi, dalam dakwaan tersebut jaksa menuliskan bahwa Andi 'memiliki kedekatan' dengan Setya Novanto.

"Yang mempunyai maksud perkembangannya nanti akan disampaikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai orang yang memiliki kedekatan dengan terdakwa," ujar Jaksa

Peran sentral Setya Novanto terlihat saat dia meminta para perusahaan calon peserta proyek e-KTP itu bersedia terlebih dulu membayar fee sebesar 5 persen yang diminta DPR RI.

"Terdakwa menyetujuinya, bahkan kalau tidak dipenuhi maka terdakwa tidak akan mau membantu mengurus anggarannya," ungkap jaksa.

Setya Novanto didakwa pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi UU 31 tahun 1999.

 

3 dari 3 halaman

Imajiner

Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku sudah menerima berkas dakwaan dari penuntut umum. Dakwaan untuk Setya Novanto rencananya akan dibacakan penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Desember 2017 besok.

Firman mengatakan, sudah mempelajari berkas dakwaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa bagian dalam dakwaan yang imajiner, atau imajinasi dari pihak lembaga antirasuah.

"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan itu yang belum bisa kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Hanya saja, ia tak merinci bagian mana dari dakwaan Setya Novanto yang merupakan imajinasi dari pihak KPK. Menurut Firman, dalam menyusun surat dakwaan, pihak KPK harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Sebab, rangkaian peristiwa itu nantinya akan diuji kebenarannya. Firman berpendapat KPK bisa saja menghadirkan ribuan bukti, namun yang akurat hanya sebagian atau malah tak ada sama sekali.

"Prinsip pembuktian kan clearness bukan malah membuat jadi nggak jelas. Tapi kita lihat nanti jelas atau nggak," papar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.