Sukses

Jelang Sidang Setya Novanto, Pengadilan Tipikor Diperketat

Rencananya, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar perdana hari ini, Rabu (13/12/2017). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pagi ini.

Pantauan Liputan6.com, di lokasi saat ini sedang digelar apel pasukan pengamanan. Terhitung ada 15 petugas keamanan pengadilan yang sedang apel.

"Selamat pagi. Bismillah, hari ini kita lakukan pengamanan. Semoga tidak ada peristiwa menonjol sepanjang gelaran sidang," ujar komandan apel.

Pembagian pos pengamanan pun dilakukan oleh komandan apel. Setiap pos rencananya akan diisi oleh dua petugas keamanan dan dibantu pihak kepolisian.

Di depan lobi pengadilan terpantau pasukan unit Sabhara sedang berbincang-bincang. Sementara itu arus lalu lintas di depan pengadilan atau di jalan Bungur masih terpantau lancar.

Namun, belasan mobil media yang rencananya akan menggelar siaran langsung telah bersiaga di pinggir jalan.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo mengatakan, ada lima hakim yang akan memimpin jalannya sidang perdana Setya Novanto.

Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dipastikan akan memimpin sidang Setya Novanto. Sementara, empat hakim anggota yang lain, sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori.

"Jadi berkas sudah kita terima kemarin sore. Untuk sidang Rabu 13 Desember. Dr Yanto itu Ketua PN juga," kata Ibnu di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Desember 2017, ketika ditanya soal sidang Setya Novanto.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantah Dalam Tekanan

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo memastikan, dalam menentukan jadwal sidang, Pengadilan Tipikor tidak diburu-buru atau dalam tekanan. Semua penjadwalan sampai penunjukan majelis hakim berjalan sesuai aturan.

Terkait ada empat hakim majelis yang juga menangani perkara sama dengan lain terdakwa itu bukanlah persoalan. Malah, penunjukan keempat hakim anggota yang sama bisa mempermudah pemeriksaan perkara Setya Novanto dalam sidang.

"Perkara yang sama relatif hakim yang telah menangani perkara tersebut itu dianjurkan relatif kan karena dia sudah menguasai perkara," jelas Ibnu.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.