Sukses

Setya Novanto Didakwa Rugikan Negara hingga Intervensi E-KTP

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2017).

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara.

Menurut jaksa, perbuatan Setnov tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Dirjen Dulcapil Kemendagri Irman, Pejabat Pembuat Komitmen di Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharo, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Lalu bersama dengan penyedia barang dan jasa yang juga Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, Ketua Konsorsium Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan Direktur PT Murakabi Sejatera yang juga keponakan Setya Novanto.

Kemudian bersama dengan pemilik OEM Investment Made Oka Masagung, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, serta Ketua Panitian Pengadaan Barang dan Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setiawan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dakwaan Imajiner

Penasihat Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengaku sudah menerima berkas dakwaan dari penuntut umum. Dakwaan untuk Setya Novanto rencananya akan dibacakan penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rabu 13 Desember 2017 besok.

Firman mengatakan, sudah mempelajari berkas dakwaan tersebut. Menurutnya, ada beberapa bagian dalam dakwaan yang imajiner, atau imajinasi dari pihak lembaga antirasuah.

"Ada beberapa imajinasi di dalam dakwaan itu yang belum bisa kami pahami. Apakah itu berdasarkan fakta atau tidak," ujar Firman di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

 

3 dari 3 halaman

Tak Merinci

Hanya saja, ia tak merinci bagian mana dari dakwaan Setya Novanto yang merupakan imajinasi dari pihak KPK. Menurut Firman, dalam menyusun surat dakwaan, pihak KPK harus berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Sebab, rangkaian peristiwa itu nantinya akan diuji kebenarannya. Firman berpendapat, KPK bisa saja menghadirkan ribuan bukti. Namun yang akurat hanya sebagian atau malah tak ada sama sekali.

“Prinsip pembuktian kan clearness bukan malah membuat jadi enggak jelas. Tapi kita lihat nanti jelas atau enggak,” papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.