Sukses

Saksi Ahli KPK: Gugurnya Praperadilan Itu Saat Dakwaan Dibacakan

Putusan MK yang menyebutkan saat dimulainya pemeriksaan memang menjadi pertanyaan besar, bila dikaitkan dengan Pasal 82 ayat 1d KUHAP.

Liputan6.com, Jakarta - Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menjelaskan, gugurnya sidang praperadilan bukan saat hakim mengetukkan palu tanda pembukaan sidang perdana. Hal itu disampaikan saat dia menjadi saksi ahli KPK dalam sidang praperadilan dengan pemohon Setya Novanto.

"Biasanya (saat hakim mengatakan) sidang dibuka untuk umum itu belum mulai diperiksa. Jadi, itu (praperadilan gugur) saat pemeriksaan perkara atau saat dakwaan dibacakan, bukan saat sidang dibuka untuk umum. Itu menurut saya," kata Komariah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).

Jawaban ini terucap usai hakim tunggal Kusno bertanya soal Pasal 82 ayat 1 d dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015 dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi e-KTP dengan pihak pemohon yakni Setya Novanto.

"Jadi praperadilan gugur bila perkara diperiksa, bukan saat hakim membuka sidang perdana ya?" tanya hakim Kusno untuk menegaskan.

Mantan Hakim Agung ini menjawab, putusan MK yang menyebutkan saat dimulainya pemeriksaan memang menjadi pertanyaan besar, bila dikaitkan dengan Pasal 82 ayat 1d KUHAP.

Pasal 82 ayat 1d KUHAP itu berbunyi: Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

"Karena ada putusan MK Nomor 102, yang menyebut kapan dimulainya sidang atau saat dakwaan dibacakan, jadi (hal ini) biarkan Yang Mulia tentukan yurisprudensi itu, Hakim mungkin bilang jalan terus, berbeda denan putusan MK dan KUHAP," jawab Guru Besar Universitas Padjajaran itu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Praperadilan Diteruskan

Sebelumnya, pengacara praperadilan Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana, menegaskan tidak akan mundur, hingga sidang praperadilan kliennya rampung.

"Kami mohon diselesaikan, apa pun keputusannya," kata Ketut saat dihubungi, Senin 11 Desember 2017.

Pada sidang sebelumnya, hakim tunggal Kusno meminta kepada pihak pemohon yakni Ketut Mulya dan timnya dan termohon yakni Tim Biro Hukum KPK, untuk memberi jawaban soal substansi melanjutkan sidang praperadilan tersebut.

Hakim Kusno menilai, sidang akan gugur sebelum vonis, lantaran sidang awal perkara tindak pidana korupsi Setya Novanto dimulai pada 13 Desember 2017 atau sebelum vonis sidang praperadilan.

"Jadi apa perlu sidang ini kita teruskan? Mengingat jadwal putusan adalah 14 Desember 2017," kata hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Gugurnya sidang praperadilan, sesuai Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Hal itu disebut, bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara memulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.

Menanggapi itu, Ketut berpendapat tidak ada yang bisa menerka jalannya sidang perkara, sehingga dia ngotot agar hakim terus menyelesaikan praperadilan Setya Novanto.

"Kita enggak pernah tahu proses pada sidang pertama. Kami tetap akan menyelesaikan praperadilan ini secara maksimal, apapun putusannya," Ketut memungkasi.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.