Sukses

Ketua KPK Pantau Langsung Aktivitas Setya Novanto di Rutan

Ketua KPK mengaku tak ambil pusing soal kemungkinan Setya Novanto akan mengeluh sakit saat sidang di Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memastikan, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dalam kondisi sehat. Ketua DPR RI itu akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 13 Desember 2017.

"Sejauh ini masih sehat ya," kata Agus di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Agus mengaku pihaknya kerap pihaknya kerap memantau langsung aktivitas Setya Novanto di dalam tahanan. Dia mengatakan, Pimpinan KPK memiliki akses untuk memantau langsung aktivitas dari para tahanan korupsi itu.

"Kan pimpinan punya akses untuk memonitor common room dari rutan. Bukan tempat tidurnya ya tapi common roomnya kita memonitor. Di situ kita lihat aktifitas langsung beliau," jelas dia.

Agus pun mengaku tak ambil pusing soal kemungkinan Setya Novanto akan mengeluh sakit, untuk mengulur-ulur waktu sidang. Menurutnya ‎jika Setya Novanto sakit, KPK akan minta bantuan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Ya kalau sakit kan kami minta bantuan IDI. Seperti kejadian kemarin dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, kita minta bantuan IDI," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Status Setya Novanto

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi menegaskan, status Setya Novanto bukan lagi tersangka korupsi KTP elektronik, melainkan sudah terdakwa.

"Adapun faktanya, pada saat jawaban praperadilan diajukan pada 8 Desember 2017, pemohon Setya Novanto tidak lagi menyandang status sebagai tersangka, melainkan sudah berstatus sebagai terdakwa," tegas Setiadi saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Setiadi menjelaskan, naiknya status Setya Novanto diketahui seiring pelimpahan berkas ke kejaksaan dan telah ditetapkannya jadwal sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Hal ini mengacu pada Pasal 1 angka 15 KUHAP yang berbunyi, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

Diketahui, surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa Setya Novanto Nomor B-436/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang merupakan Surat Pengantar dari Termohon kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.