Sukses

Laode Syarif: Jangan Ributkan UU KPK, tapi Lengkapi UU Tipikor

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta agar beberapa pihak tak melulu berkoar soal revisi UU KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif meminta agar beberapa pihak tak melulu berkoar soal revisi Undang-Undang (UU) KPK. Menurut Laode, lebih baik tekan pemerintah untuk melengkapi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jangan ributkan revisi yang selalu ujung-ujungnya yang mau direvisi itu selalu UU KPK. Kalau mau revisi itu UU Tipikor, jangan UU KPK," ujar Laode di acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia dan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurut Laode Syarif, banyak kelemahan di UU Tipikor yang berujung tak maksimalnya pengembalian uang negara. Seperti soal pemulihan dan perampasan aset serta tak bisa masuknya KPK mengusut korupsi di sektor swasta.

"Kita belum bisa masuk ke sektor swasta kecuali dia menyuap pejabat negara. Hasil review pemulihan aset saya yakin belum maksimal. Sebab UU perampasan aset kita belum dilaksanakan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelemahan UU Tipikor

Kelemahan UU Tipikor dan belum berjalannya UU tentang perampasan aset sempat disampaikan oleh pihak asing, di antaranya Inggris dan Uzbekistan. Menurut Laode Syarif, kedua lembaga asing tersebut pernah mereview UU di Tanah Air.

"Perampasan aset, korupsi sektor swasta, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, memperdagangkan pengaruh itu kekurangan legislasi kita," papar pimpinan KPK itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK