Sukses

PTUN Tolak Gugatan Setya Novanto soal Larangan ke Luar Negeri

Kuasa hukum Setya Novanto, Saifullah Hamid, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Setya Novanto terkait larangan atau cegah ke luar negeri. 

"Menyatakan eksepsi tidak diterima seluruhnya. Satu, menolak gugatan penggugat seluruhnya. Kedua kepada penggugat untuk membayar biaya sidang Rp 263 ribu," ujar Ketua Majelis Hakim Oenoen Pratiwi membacakan putusan di PTUN Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setya Novanto, Saifullah Hamid, mengaku kecewa. Meski begitu, ia menerima hasil putusan tersebut.

"Normal kalau kita kecewa, tapi akan menerima putusan peradilan," kata Saifullah.

Ia juga mengatakan, akan melaporkan dan berkonsultasi dengan Setya Novanto terkait putusan PTUN ini.

"Konsultasi dengan klien kami (Setya Novanto), bagaimana sikap selanjutnya," ucap dia.

Menurut Saifullah, pihaknya memiliki kesempatan jika memang masih mau mengajukan langkah selanjutnya terkait gugatan yang ditolak ini.

"Kita punya kesempatan melakukan upaya hukum. Apakah hak akan digunakan atau tidak, akan kami konsultasikan dengan klien (Setya Novanto)," tutur dia.

Terkait kapan akan menemui Setya Novanto dan membicarakan hasil putusan PTUN ini, menurut Saifullah, akan segera dilakukan.

"Ya segera (menemui Setya Novanto)," tegas Saifullah.

Sebelumnya, Setya Novanto menggugat surat pencegahan ke luar negeri atas namanya yang ditetapkan Direktorat Imigrasi. Surat pencegahan itu digugut Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dicegah KPK

Saat ini, Setya Novanto sedang dalam masa pencegahan atas permintaan KPK. Paspor atas namanya pun dicabut sebagai imbas dari adanya surat pencegahan tersebut.

Dalam laman resmi PTUN Jakarta, Setya Novanto resmi mengajukan gugatan tersebut pada Jumat 20 Oktober 2017 lalu. Terdapat 4 poin gugatan dalam permohonan Setya Novanto.

Salah satunya adalah meminta PTUN memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi mencabut surat pencegahan tersebut.

"Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, Perihal Pencegahan ke Luar Negeri dan Penarikan Sementara Paspor RI An. SETYA NOVANTO," bunyi salah satu poin permohonan.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.