Sukses

12 WN Filipina Dideportasi dari Sulawesi Utara

Belasan WN Filipina itu diantar ke Bandara Sam Ratulangi, Manado, untuk kemudian diterbangkan ke negara asal mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Bitung, Sulawesi Utara, mendeportasi 12 warga negara (WN) Filipina. Keputusan ini diambil karena belasan orang itu masuk wilayah Indonesia secara ilegal.

"Mereka dideportasi hari Kamis 30 November," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bitung, Reza Pahlevi, Jumat 1 November 2017.

Belasan WN Filipina itu diantar ke Bandara Sam Ratulangi, Manado, untuk kemudian diterbangkan ke negara asal dan dijemput pihak terkait di negara mereka.

"Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina. Jadi deportasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku," imbuh Reza.

Dia menjelaskan asal-usul warga asing itu berada di Indonesia. Awalnya, kata Reza, mereka datang untuk menangkap ikan secara illegal.

"Jadi sebelum dideportasi mereka lebih dulu menjalani hukuman pidana. Tapi khusus untuk satu orang melakukan tiga pelanggaran sekaligus, yaitu masuk Indonesia secara ilegal, menangkap ikan di sini, dan menggunakan KTP Indonesia palsu," beber Reza.

Dia mengatakan, tidak semua warga asing itu jadi kewenangan pihaknya. Empat di antara mereka bukan diproses oleh Kantor Imigrasi Bitung, melainkan Kantor Imigrasi Tahuna.

"Cuma karena waktunya bersamaan jadi sekaligus saja," dia menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gembira Dideportasi

Belasan warga Filipina itu sendiri tidak keberatan dideportasi. Mereka justru gembira karena bisa kembali ke negara asal.

"Kami senang karena akan bertemu lagi dengan keluarga. Saya sendiri sudah lebih dari satu tahun tidak bertemu dengan mereka," tutur salah satu dari mereka.

Di lain pihak, Kepala Pangkalan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung, Sumono Darminto, mengatakan, sebelumnya Imigrasi sudah berkoordinasi dengan pihaknya.

"Memang betul delapan orang di antaranya kami yang proses. Mereka itu nakhoda yang kapalnya kedapatan menangkap ikan di Indonesia," kata Sumono.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.