Sukses

Bareskrim Sebut Aset dan Uang PT Mione Mengalir ke Hongkong

Menurut Agung, temuan ini tentunya akan didalami Bareskrim Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eknomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus penipuan dengan modus penjualan pulsa telepon dan pulsa listrik yang dilakukan oleh Direksi PT Mione Global Indonesia (MGI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengungkapan, pihaknya masih mencari aset milik perusahaan. Ternyata, diketahui sejumlah aset dan uang itu telah tersimpan di Hongkong.

"Pengejaran aset terus dilakukan yang diketahui ada yang ditransfer ke Hongkong," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa 28 November 2017.

Menurut Agung, temuan ini tentunya akan didalami Bareskrim Polri. Termasuk mengembalikan aset tersebut sebagai barang bukti dan melengkapi berkas perkara.

"Saat ini penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas perkara. Berkas perkara sdh dikirimkan ke JPU, namun minggu lalu dikembalikan," ucap Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untung Besar

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik penipuan dengan modus mendapat keuntungan besar dari penjualan pulsa telepon seluler dan pulsa listrik. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan dua tersangka.

"Dua tersangka yang ditetapkan Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI), pertama inisial DH selaku Dirut dan ES, direktur, " ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantornya, Jakarta, Jumat 3 November 2017 lalu.

Agung menjelaskan, kedua pelaku menipu bermodus pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Sebagai contoh, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta.

Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan seorang warga negara Malaysia atas nama Mr LKC sebagai tersangka. Polisi menduga warga asing itu sebagai pelaku utama.

Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800 orang, dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar.

Saksikan vidio pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.