Sukses

Jerat Setya Novanto, KPK Diminta Tidak Jadi 'Keledai'

Jika KPK berlama-lama merampungkan berkas, Setya Novanto dikhawatirkan akan kembali lolos dari jeratan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja merampungkan berkas perkara Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP. Dia khawatir jika KPK berlama-lama, Ketua DPR itu akan kembali lolos dari jeratan hukum.

"Mengingat SN (Setya Novanto) yang banyak menguasai sumber daya yang sangat mungkin terus melakukan manuver-manuver untuk menggagalkan proses persidangan korupsi terhadap dirinya," kata Abdul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

"Ya harus cepat pelimpahannya agar bisa segera disidangkan, karena syarat gugur praperadilannya berdasarkan putusan MK adalah sidang pertama perkara pokoknya," kata dia.

Menurut dia, KPK harus belajar dari kekalahan saat praperadilan pertama yang diajukan Setya Novanto, di mana palu hakim Cepi Iskandar membuat Novanto bebas dari status tersangkanya.

Kendati begitu, Abdul yakin dalam praperadilan kedua yang akan dimulai pada Kamis, 30 Desember 2017, kemenangan akan berpihak pada komisi antirasuah. Dia menilai KPK memiliki cukup bukti untuk menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka.

"Saya kira KPK sudah belajar pada 'keledai' untuk tidak jatuh di lubang yang sama dua kali. Artinya, profesionalisme KPK dituntut untuk lebih dioptimalkan. Bukti-bukti dipersidangan sudah cukup banyak termasuk rekaman yang diberikan penegak hukum di Amerika," jelas Abdul.

Penyidik KPK kini tengah mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Ini merupakan kali kedua Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tahan Setya Novanto

Setya Novanto sebelumnya juga tersangka di kasus korupsi e-KTP. Namun, status tersangkanya gugur karena menang praperadilan melawan KPK.

‎Dalam kasus ini, Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai turut bersama-sama dengan Andi Narogong menerima aliran dana kasus korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam proses hukumnya, penyidik sempat menerbitkan surat penangkapan dan memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sampai akhirnya pada Jumat, 17 November 2017, KPK resmi menahan Ketua Umum Partai Golkar itu selama 20 hari di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Namun, karena kondisi Novanto yang masih perlu dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau Jakarta, penyidik membantarkan penahanan Setya Novanto di RSCM.

Setelah menjalani serangkaian tes kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), akhirnya pada Minggu, 19 November 2017, penyidik menahan Setya Novanto di rutan KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.