Sukses

Polisi Kenakan Wajib Lapor Sopir Fortuner Setya Novanto

Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto saat kecelakaan, sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan Hilman Mattauch, sopir mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto saat kecelakaan pekan lalu, sebagai tersangka. Namun, polisi tidak menahan Hilman, tapi hanya dikenakan wajib lapor.

"Iya (dikenakan wajib lapor). Satu Minggu dua kali," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Hilman, ucap Halim, diwajibkan mendatangi Kantor Ditlantas Polda Metro Jaya dua kali dalam seminggu untuk memberikan laporan setelah penetapan tersangka dirinya.

"Tujuannya sebagai bentuk pengawasan. Apabila penyidik akan minta keterangan tambahan akan lebih mudah," kata Halim.

Hilman ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama 1x24 jam usai kecelakaan mobil bersama Setya Novanto dan ajudannya, Reza Pahlevi. Dia dijerat Pasal 283 Jo Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mantan wartawan Metro TV itu diduga melakukan kelalaian saat mengemudikan mobil hingga mengakibatkan kecelakaan Setya Novanto. Saat itu, Hilman diketahui tengah mengoperasikan ponsel saat mengemudi hingga kehilangan konsentrasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecelakaan Setya Novanto

Setya Novanto terlibat kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat itu, Setnov hendak ke studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.

Akibatnya, mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan di bagian kap mesin dan bumper depan. Selain itu, roda kanan depan pecah diduga akibat menghantam trotoar. Kaca tengah sebelah kiri juga pecah.

Setnov saat kejadian tengah bersama seorang ajudannya bernama Reza Pahlevi dan seorang wartawan bernama Hilman yang mengemudikan mobil Fortuner tersebut. Dalam kasus itu, Hilman ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi.

Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara itu, Setnov kini meringkuk di Rutan KPK setelah dinyatakan sembuh dari luka akibat kecelakaan.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.