Sukses

Kaji Aset, KPK Segera Jerat Setya Novanto Cuci Uang?

Penyidik KPK tengah mengkaji aset-aset yang dimiliki oleh Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjerat Ketua DPR Setya Novanto dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjeratan tersebut tentunya jika KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti.

Maka dari itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik KPK tengah mengkaji aset-aset yang dimiliki oleh Setnov. Apakah aset tersebut dimiliki oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut dari hasil korupsi atau tidak.

“Kalau dalam proses penyidikan dalam banyak kasus itu wajar dalam pemetaan aset. Ada unsur kerugian negara di sana, maka dalam konteks itulah pemetaan dilakukan,” ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Namun menurut Febri, penyidik KPK masih fokus untuk mendalami kasus korupsi e-KTP yang diduga dilakukan Setnov.

"Sampai saat ini, belum ada informasi yang kita terima terkait penyidikan TPPU, karena kita masih fokus pada penanganan korupsinya,” kata dia.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp 574 miliar. Diduga uang tersebut juga mengalir ke kerabat Setnov hingga ke Partai Golkar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Ditangguhkan

Tersangka kasus e-KTP Setya Novanto meninggalkan Gedung KPK pukul 15.05 WIB dengan mobil tahanan. Setya Novanto hanya bungkam ketika keluar mengenakan rompi oranye khusus koruptor.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pemeriksaan kliennya masih ditangguhkan. Karena, kondisi kesehatan Ketua DPR itu belum memungkinkan.

"Pemeriksaan kedua ini tetap ditangguhkan menunggu kondisi beliau itu makin sehat," sebut Yunadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Selain pemeriksaan dari KPK, Setya Novanto ditangguhkan dari pemeriksaan terkait kecelakaan mobil yang ditumpanginya pada Kamis, 16 November 2017.

"Di mana tadi dari polda juga ingin memeriksa tetap sama karena kondisinya masih belum diizinkan, kemudian minta ditangguhkan," kata Yunadi.

Menurut dia, dalam setiap pemeriksaan, tersangka akan ditanya perihal kondisi kesehatannya. Bila kondisi belum sehat, pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan.

"Beliau menjawab, kesehatan masih terganggu," ujar Yunadi.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.