Sukses

Polri Sebut Ajudan Setya Novanto Tidak Lakukan Pelanggaran Hukum

Anggota Polri, berinisial R, diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pascakecelakaan Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Polri, berinisial R, diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pascakecelakaan Setya Novanto. R adalah ajudan dari Ketua DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan, belum ada pelanggaran hukum yang dilakukan ajudan Setya Novanto terkait kecelakaan yang menimpa Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Ajudan menemani saja. Enggak ada urusan apa-apa. Enggak ada keterkaitan apa-apa (kasus Setnov)," ujar Rikwanto di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (19/11/2017).

R diketahui bersama Setya Novantoyang merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan jurnalis bernama Hilman Mattauch dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO. Mobil yang mereka tumpangi itu mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Usai insiden itu, Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medikal Permata Hijau. Ajudannya langsung diperiksa di Divpropam Polri.

"(R diperiksa) sebatas yang dia ketahui saja, enggak ada urusan dengan yang lain," kata Rikwanto.

Terkait dugaan adanya kejanggalan pada kecelakaan Setya Novanto, Rikwanto mengatakan semua masih dalam proses pemeriksaan.

"Kecelakaan itu kami serahkan pada ahlinya, ahlinya itu dari lantas, kemudian masih pemeriksaan, masih proses. Nanti disimpulkan bagaimana penyebabnya, bagaimana prosesnya," tandas Rikwanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resmi Jadi Tahanan

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI itu ditahan mulai hari ini, Jumat, 17 November 2017.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Febri, saat menahan Setya Novanto, penyidik telah memperlihatkan surat penahanan. Namun, pihak Setya Novanto menolak menandatanganinya.

"Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan surat penahanan, namun pihak SN menolak menandatangani surat penahanan tersebut," ungkap Febri.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.