Sukses

KPK Paksa Tahan Setya Novanto Sebelum Dipindah ke RSCM

Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, dirujuk dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto, dirujuk dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Sebelum dirujuk, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemuinya.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan penyidik datang dengan membawa surat penahanan.

"Penyidik KPK diwakili oleh petugas berinisial D. Katanya, Pak Setya Novanto sudah ditahan dan sekarang menjadi wewenang KPK," ujar Yunadi, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Jumat (17/11/2017).

Dia mengaku heran dengan surat penahanan tersebut. Sebab, Setya Novanto baru sekali dipanggil. Namun, belum pernah diperiksa sebagai tersangka satu kali pun.

Mantan pengacara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komjen Budi Gunawan itu mengaku sempat terlibat adu mulut dengan petugas KPK.

"Itu bisa ditahan dari mana? Bisa keluar surat dari mana? Kan belum pernah diperiksa. Dijawab KPK punya wewenang, tidak bisa menjelaskan, tidak disebutkan undang-undang mana. Oleh karena itu, surat tersebut tidak ada yang mau menandatangani," kata Yunadi.

Dia juga berkonsultasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto. Dokter mengatakan tetap mereka yang akan mengeluarkan rujukan dan menunjuk dokter lain di rumah sakit lain pula.

"Dokter bilang akan merujuk pada UU Kesehatan. Jadi rujukan dikeluarkan dokter ke dokter lain di rumah sakit lain. Periksa juga belum, nanya juga belum. Ini surat malaikat. Hanya menunjukkan surat, ini lho sudah ditandatangani," ucap Yunadi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Resmi Buron

KPK telah resmi mengirim surat permintaan kepada Polri untuk memasukkan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya Polri, KPK juga mengirim permintaan tersebut ke Interpol.

"Pemimpin KPK mengirimkan surat pada Mabes Polri dan Interpol dan memasukkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang," kata Jubir KPK Febri Diansyah di kantornya di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Febri mengatakan keputusan penetapan status DPO diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK.

Kendati keberadaannya telah diketahui, KPK hingga kini belum mendapat keterangan dari Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Kita tidak mendapatkan kedatangan dari tersangka SN sampai saat ini," kata Febri. (Andri Setiawan)

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.