Sukses

Keberadaan Setya Novanto Misterius, Melarikan Diri?

Setya Novanto tidak ada di rumah saat sejumlah penyelidik KPK mendatangi kediamannya. Di mana sang ketua DPR?

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto diketahui kali terakhir muncul di depan publik pada Rabu 15 November 2017. Kala itu, sebagai Ketua DPR RI, ia memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang II Tahun 2017/2018.

Hanya 168 dari 560 orang anggota yang membubuhkan tanda tangan sebagai penanda kehadirannya. Rapat paripurna tersebut menjadi alasan Novanto untuk mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus proyek e-KTP.

Ketika sejumlah penyelidik KPK mendatangi rumah, dengan berbekal surat perintah penangkapan pada Rabu malam, Setya Novanto tak diketahui keberadaannya. Hanya ada istrinya, Deisti Astriani Tagor, sejumlah asisten rumah tangga, dan pengacara yang ada di sana. Sejumlah politikus Golkar yang merapat ke alamat sang ketua umum juga mengaku tak tahu keberadaan Setnov.

Muncul pertanyaan, apakah Setya Novanto telah melarikan diri. Saat ditanya soal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjawab, belum ada kesimpulan terkait hal tersebut.

Pihak KPK masih mencari keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu.

"Masih perlu dikoordinasikan apakah perlu menindaklanjuti dengan pencantuman (Setya Novanto) di DPO atau tidak," kata Febri di Gedung KPK, Kamis dini hari (16/11/2017). Ia menambahkan, KPK berharap Setya Novanto menyerahkan diri. "Jadi akan lebih baik bagi semua pihak untuk kooperatif," tambah dia.

KPK, Febri menambahkan, masih melakukan upaya persuasif, karena hal itu lebih baik bagi penanganan perkara.

Lantas, ketika Setya Novanto telah ditangkap, apakah ia akan langsung ditahan?

"Belum bicara penahanan karena kami sedang lakukan proses penangkapan," kata dia. Aturan sesuai KUHAP, setelah penangkapan, diperlukan waktu paling lambat 24 jam sebelum dilakukan penahanan.

Soal kemungkinan Setya Novanto pergi ke luar negeri, Febri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat permintaan ke imigrasi terkait pelarangan yang bersangkutan ke luar negeri pada 2 Oktober 2017.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Pengacara

Pihak Setya Novanto memiliki alasan tak menghadiri pemanggilan KPK pada Rabu 15 November 2017.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, alasan ketidakhadiran Setnov adalah lantaran pihaknya tengah menunggu hasil uji materi UU KPK.

"Betul. Sama juga kan. Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa KPK tidak akan hadir panggilan Pansus (Angket KPK), menunggu (putusan) MK. Kan sama. Kita dalam posisi yang sama," kata Fredrich.

Terdapat dua pasal dalam UU KPK yang dipermasalahkan Fredrich. Dua Pasal tersebut akni Pasal 12 dan Pasal 46 Ayat (1) dan (2).

Dalam Pasal 12, KPK dapat memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri maupun pencekalan. Menurut Freidrich, pasal itu bertentangan dengan putusan MK tentang gugatan Pasal 16 Ayat (1) huruf b UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara dalam Pasal 46 yang berkaitan dengan penyidikan, menurut dia telah bertentangan dan terkesan mengabaikan UUD 1945‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.