Sukses

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penganiayaan Dua Sejoli di Tangerang

Hingga saat ini polisi sudah menetapkan enam tersangka atas kasus penganiayaan terhadap muda mudi yang dipaksa mengaku mesum.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memeriksa lima orang saksi untuk mendalami kasus penganiyaan dua sejoli di Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka adalah warga setempat, terutama yang terlihat ikut mengarak korban di video yang sempat viral beberapa hari lalu.

"Untuk saksi ada lima orang yang sudah diperiksa, sementara dua orang saksi adalah korban," tutur Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Win Setiawan, Rabu (15/11/2017).

Dia menjelaskan, saksi yang diperiksa tersebut merupakan warga sekitar. Terutama mereka yang terlihat jelas di video saat kedua muda mudi tersebut diarak, dianiaya, dan ditelanjangi.

"Masih warga sekitar, terutama yang ada di video. Mereka kooperatif menuturkan kronologinya," kata Win.

Hingga saat ini polisi sudah menetapkan enam tersangka atas kasus penganiayaan terhadap muda mudi yang dipaksa mengaku mesum di dalam kontrakan. Selain ketua RT, ketua RW dan seorang warga yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang lagi adalah I, S dan N.

Win mengungkapkan ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Kemungkinan demikian berdasarkan keterangan dari tersangka sebelumnya," ujar Win.

 

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Tersangka

Polisi menyatakan, ada enam tersangka dalam kasus main hakim terhadap pasangan muda-mudi yang dipaksa mengaku mesum dan ditelanjangi di Sukamulya, Cikupa Kabupaten Tangerang.

"Memang dari interogasi awal, kita amankan tiga tersangka. Ketua RT, Ketua RW, dan seorang warga. Namun dari situ, berkembang mengarah kepada tiga tersangka lain," tutur Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa 14 November 2017.

Ketiga tersangka lain adalah I, S, dan N yang merupakan warga sekitar yang ikut mengarak dan menelanjangi sejoli R dan M dari kontrakannya menuju rumah Ketua RW.

Sabilul sangat menyayangkan, ketua RT dan ketua RW yang seharusnya mencegah dan mengayomi warganya, justru bertindak provokatif dengan mempersilakan warganya yang mau mengambil gambar, video, bahkan berswafoto.

"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga, memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," ujar dia dengan nada kesal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.