Sukses

Miryam S Haryani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Miryam S Haryani mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota DPR Miryam S Haryani akan menghadapi vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, hari ini, Senin (13/11/2017). Miryam merupakan terdakwa dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Miryam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Jaksa juga menuntut politikus Partai Hanura itu membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum Miryam, Aga Khan berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis bebas kepada kliennya. Jika tak bisa, Aga meminta hakim bisa memberikan putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Iya dong. Kalau enggak, ya dihukum seringan-ringannya," kata Aga saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2017).

Kepada Aga, Miryam sempat berkeluh kesah jelang vonis hakim. Miryam menegaskan dia bukanlah tersangka dari kasus korupsi.

Aga juga mengatakan, Miryam mengeluhkan bukan yang pertama kali mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

"Jadi dia ingin membuka hati hakim untuk melihat, sejauh mana perbuatan itu dikategorikan seperti yang disangkakan atau tidak," jelas Aga.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecewa Tuntutan 8 Tahun

Miryam S Haryani mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan 8 tahun penjara terhadapnya tidak cukup kuat. Apalagi, kata Miryam, jaksa tidak menimbang fakta yang dia utarakan.

"Saya kecewa pastinya," kata Miryam usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2017 malam.

Miryam melanjutkan, soal tekanan dari penyidik yang dia rasakan adalah benar adanya. Ke depan dia berharap, majelis hakim bisa melihat kebenaran dalam kasusnya. Miryam menegaskan, tidak ada yang aneh ketika seorang saksi mengaku di bawah tekanan.

"Apa saya tidak boleh mengungkap sesuatu (tekanan penyidik) yang terjadi di KPK? Apa saya salah mengungkap hal itu? Heloo, kalau ada kejadian sama terus ya jadi tidak akan berani ungkap lagi," ujar Miryam.

Miryam juga menyayangkan rekaman video yang hanya diputar dalam hitungan menit. Padahal, kata dia, seharusnya rekaman video pemeriksaan di KPK bisa dibuka keseluruhan atau kurang lebih selama 7 jam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.