Sukses

Jika Kembali Mangkir, KPK akan Panggil Paksa Setya Novanto?

Setya Novanto telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi memperbolehkan kliennya untuk tidak memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus e-KTP. Padahal, Novanto telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Lantas, apakah nantinya KPK akan memanggil paksa Setya Novanto jika kembali mangkir?

"Panggilan Senin, 13 November 2017 masih sebagai saksi. Sudah kita sampaikan secara patut di hari kerja beberapa hari kemarin. Sejauh ini belum ada pemanggilan paksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017).

Kendati begitu, Febri menyatakan, sebagai Ketua DPR RI seharusnya Setya Novanto memberikan contoh baik dengan memenuhi panggilan aparat penegak hukum. "Semestinya tentu pimpinan lembaga negara yang terhormat memberikan contoh baik mematuhi panggilan penegak hukum," ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.

"Memang KPK masih fokus dulu menyelelesaikan berkas ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya. Karena ada batas waktu juga. Secara paralel kita masih memeriksa saksi-saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," jelas Febri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi KTP elektronik. Status tersebut diumumkan pada Jumat 10 November 2017, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

Penetapan tersangka oleh KPK ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya dan melaporkan pimpinan KPK ke Bareskrim Polri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.