Sukses

Sekjen Golkar: Jadi Tersangka Lagi, Setnov Janji Kooperatif

Menurut dia, hal itu adalah bentuk Novanto taat terhadap hukum agar tidak gaduh.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP pada Jumat, 10 November 2011.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham menyatakan, apa yang dialami oleh Setya Novanto adalah bagian dari perjuangan seorang politikus dalam perjalanan politiknya.

“Jadi saya kira seluruh proses politik ini dihadapi sebagai politisi pejuang. Itu tentu akan menghadapi dinamika-dinamika yang ada dan itulah prinsip dasarnya,” kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Idrus berujar, Setya Novanto akan mengikuti semua proses hukum di KPK saat dipanggil nanti, termasuk Partai Golkar akan menghormati proses tersebut. Menurut dia, hal itu adalah bentuk Novanto taat terhadap hukum agar tidak gaduh.

“Ya kita menghormati proses hukum dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya, dan tentu yang paling pokok adalah pernyataan Presiden sebelum ke luar negeri bahwa proses (kasus) hukum ini secara umum,” ujar dia.

Idrus menambahkan, jika dalam prosesnya nanti ada bukti kuat keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP, maka sudah seharusnya dilanjutkan. Hal tersebut, kata dia, berlaku bagi siapa saja tak hanya Novanto.

“Bukan hanya Setya Novanto bahwa apabila ada bukti, itu harus diteruskan. Apabila tidak ada bukti, harus dihentikan. Nah ini saya kira komitmen Presiden dalam rangka supremasi hukum di republik ini. Kita adalah negara hukum sehingga hukum harus menjadi pemegang remote control terhadap seluruh sistem hidup kebangsaan kita,” beber Idrus.

Saksikan video pilihan berikut:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Punya Bukti

KPK menegaskan, punya bukti-bukti baru dalam menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP. KPK pun yakin dengan kekuatan bukti tersebut.

"Ya, bukti permulaan yang cukup yang disyaratkan oleh UU itu sudah kita dapatkan, dan tentu saja ketika proses penyidikan itu dilakukan kami yakin dengan kekuatan bukti yang dimiliki KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 November 2017.

Dia juga mengatakan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan perlawanan hukum dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, dalam penyelidikan sebelum akhirnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, penyelidik sudah memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui alur terjadinya bancakan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Dalam proses penyelidikan sejumlah pihak juga kami lakukan permintaan keterangan dan kami sudah memiliki bukti-bukti untuk meningkatkan ke penyidikan. Jadi, ada beberapa bukti baru yang kami dapatkan," kata Febri.

Terkait dengan dugaan adanya penggeledahan sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, Febri tak mau menjelaskan. Namun, dia menegaskan, KPK telah memiliki bukti baru yang kuat untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Tidak bisa kami sampaikan, saat ini apa saja buktinya karena itu bagian dari teknis penyidikan," ujar Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.