Sukses

Cerita Sepasang Kekasih Begal Korbannya di Depan Gerbang Ancol

Modus keduanya cukup rapi dalam menjalankan aksi.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polsek Pademangan menangkap sepasang kekasih, Bayu (23) dan Ussy (19), di rumah kontrakan di jalan Tongkol RT 09 RW 01, Ancol, pada Jumat, 10 November 2017.

Sepasang kekasih itu ditangkap lantaran diduga membegal korbannya, Prayoga, di depan pintu gerbang Ancol, Jakarta Utara, 1 November kemarin.

"Keduanya ini biasanya mengamen di Kota Tua. Kita amankan di Pademangan di rumah kontrakan. Mereka diduga telah mencuri atau mengambil barang korban disertai kekerasan," kata Kapolsek Pademangan Kompol Atik, Jakarta Utara, Jumat, 10 November 2017.

Dia menjelaskan, modus keduanya cukup rapi dalam menjalankan aksi. Awalnya, Ussy dengan korbannya berkenalan lewat jejaring sosial Facebook. Dari proses pertemanan lewat dunia maya itu, Ussy mengajak bertemu korbannya di Kota Tua. Korban pun tertarik ajakan Ussy.

"Awalnya korban dan pelaku Ussy kenal dan sering komunikasi melalui media sosial. Di situ para pelaku juga merencanakan perbuatan jahat dengan cara mengajak korban ketemuan di Kota Tua," kata Atik.

Saat Ussy dan korban bertemu, datang Bayu. Di situ Bayu meminta korbannya mengantar Ussy. Saat itu, ia mengakui Ussy sebagai adiknya.

"Pelaku Bayu memaksa korban untuk mengantar pelaku Ussy ke daerah Pademangan. Korban diapit oleh pelaku yang membawa sepeda motor korban. Korban di tengah dan pelaku Bayu berada di belakang. Selama perjalanan korban mengaku ditodong pisau yang ditempel pada perut sebelah kanan korban bila tidak meyerahkan seluruh barangnya, " beber Atik.

Atik melanjutkan, sesampainya di depan gerbang Ancol, Bayu memukuli korban. Saat memukuli korban, pelaku dibantu rekannya bernama Aldi yang ternyata telah mengikuti sejak di kota Tua.

"Pelaku Bayu dan pelaku Aldi langsung mengambil HP milik korban sebanyak dua buah, dompet dan motor honda Beat, dan korban ditinggal sendirian di TKP. Pelaku Aldi DPO saat ini, " ujar Atik.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelaku Melawan Saat Ditangkap

Kompol Atik mengungkapkan, saat itu korban yang juga seorang mahasiswa langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pademangan. Anggota Polsek Pademangan pun langsung bergerak.

"Saat diamankan, pelaku Bayu melawan petugas dengan mendorong dan mukul petugas dengan kayu serta berusaha melarikan diri," kata Atik.

Tindakan tegas pun akhirnya diambil petugas. "Dengan melumpuhkan pelaku Bayu, ada kaki sebelah kanan. Pelaku Bayu dan Ussy kita bawa untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuh dia.

Beberapa barang bukti disita, yaitu 1 unit motor Honda Beat Hitam No Pol B 4361 BNF yang telah dicopot nomor polisinya berikut STNK dan kuncinya yang disembunyikan di Kampung Bahari. Kemudian ada juga satu handphone merek Oppo.

"Pisau yang buat menodong masih kita cari," ujar dia.

Keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.