Sukses

Petinggi Golkar Datangi Rumah Setnov Usai Penetapan Tersangka

KPK menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah petinggi Partai Golkar pun langsung berkumpul di kediaman pribadi Novanto.

Setidaknya, dua petinggi, yakni Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, terpantau mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Keduanya tiba sekitar pukul 18.15 WIB. Tak ada komentar apa-apa yang keluar dari mulut petinggi Partai Golkar tersebut. Keduanya langsung melenggang masuk ke dalam rumah Novanto.

Hingga saat ini, belum diketahui di mana keberadaan Setya Novanto yang akrab dipanggil Setnov. Belum terlihat dia masuk maupun keluar dari rumahnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus megakorupsi e-KTP. Status tersebut diumumkan pada Jumat (10/11/2017) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Setelah proses penyelidikan dan ada bukti permulaan yang cukup, kemudian pimpinan KPK, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum melakukan gelar perkara pada 28 Oktober KPK menerbitkan sprindik atas nama tersangka SN, sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 31 Oktober 2017. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari total paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setya Novanto Melawan

Penetapan tersangka oleh KPK ini tidak diterima oleh pihak Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanannya.

"Kami akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri malam ini dengan dasar melawan keputusan praperadilan Setya Novanto. Terkait rilis KPK sore ini (penetapan Setnov tersangka) itu hak mereka. Cuma yang kami bawa bukan soal rilis KPK," kata Fredrich kepada Liputan6.com, Jumat petang.

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 sub Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.