Sukses

Status Setya Novanto: Tersangka, Bebas, Tersangka Lagi

Setelah memberikan status tersangka lagi, KPK punya landasan kuat untuk menjemput paksa Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - KPK akhirnya kembali mengumumkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Status ini dua kali disandang Novanto dalam kasus serupa.

Awal penetapan tersangka terhadap Setnov dalam kasus ini dilakukan KPK pada Senin 17 Juli 2017. Setnov diduga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun bersama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan kawan-kawan atas proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Kubu Setnov sempat tak terima dengan penetapan Setnov sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Status itu pun kemudian dibatalkan Hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan. 

Saat menjadi tersangka, Setnov dua kali mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setnov beralasan kondisi kesehatannya menurun dan harus dirawat di rumah sakit akibat komplikasi penyakit.

Namun, tak sampai tiga hari kemudian, Hakim Cepi menggugurkan status tersangkanya di KPK, Setnov pun sembuh dan kembali terlihat bekerja di DPR.

Sebelum dijadikan tersangka, Setnov kooperatif dengan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia beberapa kali hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Irman dan Sugiharto yang sudah dijerat sejak tahun 2016.

Bahkan Setnov juga hadir di pengadilan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus. Namun Setnov terhitung dua kali mangkir dalam pemanggilan sebagai saksi untuk Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Pemanggilan Setnov sebagai saksi di KPK dilakukan usai dirinya dimenangkan Hakim Cepi dalam praperadilan. Namun, ia tidak hadir. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Setnov Melawan

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Setnov sempat dimintai keterangan pada 13 dan 18 Oktober 2017. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tahap penyidikan untuk Setnov.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kedinasan," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2017).

Terkait hal itu,  apakah lembaga antikorupsi itu akan menjemput paksa Setya Novanto?

"Yang pasti saat ini KPK masih terus menyidik kasus ini dan mengkaji UU MD3 yang dijadikan alasan ketika yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Setya Novanto tidak terima penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, politikus Partai Golkar itu menyatakan perlawanan.

"Kami akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri malam ini dengan dasar melawan keputusan praperadilan Setya Novanto. Terkait rilis KPK sore ini (penetapan Setnov tersangka) itu hak mereka. Cuma yang kami bawa bukan soal rilis KPK," kata Fredrich kepada Liputan6.com, Jumat petang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.