Sukses

JK: Meme Setnov Hanya Karikatur, Capek bila Sampai Pengadilan

Yang perlu adalah kehadiran dokter untuk menjelaskan bahwa Setnov memang sakit. Itu menurutnya yang paling pokok.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK angkat bicara soal kasus meme Setya Novanto atau Setnov. Meme tersebut viral di media sosial dan berujung laporan polisi akun yang diduga menyebarkannya. Menurut Wapres JK, kasus tersebut seharusnya tidak sampai ke pengadilan.

"Kalau semua meme-meme itu harus diadili, capeklah nanti pengadilan itu. Karena begitu banyaknya meme-meme. Itukan semacam karikatur. Ya kan, itu ekspresi," ucap JK di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Dia menuturkan, yang perlu adalah kehadiran dokter untuk menjelaskan bahwa Setnov memang sakit. Itu menurutnya yang paling pokok.

"Yang paling pokok di sini ialah sebenarnya harus harus ada penjelasan dari dokter. Itu yang paling pokok," jelas JK.

Menurut dia, itu harus disampaikan terbuka ke publik, agar mengetahui bahwa Setnov memang benar sakit.

"Iya (agar masyarakat percaya). Ya harus dokter menjelaskan bahwa dia memang sakit," JK memungkasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satire

Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFENet, Damar Juniarto, menyesalkan sikap polisi yang langsung memproses laporan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto terhadap pemilik akun media sosial yang menyebarkan meme.

Menurut Damar, unggahan yang ada di media sosial itu konteksnya hanya bentuk ekspresi yang spontan saja, sehingga tidak dapat dipidanakan.

"Kalau kita mengecam, jadi meme itu kategori satire dan tidak bisa dipidanakan. Itu spontan, bukan yang disengaja," kata Damar saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Jumat 3 November 2017.

Dia mengatakan, seharusnya polisi menyudahi atau menyetop proses pidana itu dan mencari jalan penyelesaian lain berdasarkan undang-undang. Misalnya, melalui mediasi kedua belah pihak ataupun klarifikasi dari pelaku.

Damar mengatakan, orang-orang yang menyebarkan meme seharusnya diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi, baru kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya ada alasan dia harus ditahan atau dia menghilangkan barang bukti melarikan diri atau mengulangi kejahatan," ujar Damar.

Sebelumnya, Setya Novanto melaporkan 32 akun media sosial yang mengunggah meme yang dinilai menghinanya. Puluhan akun itu tersebar di Twitter, Instagram, dan Facebook.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan polisi nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10/10/2017. Polisi kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Dyan Kemala Arrizzqi.

Dyan ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa, 31 Oktober 2017 malam. Namun, dia dilepas Rabu sore dengan status sebagai tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.