Sukses

Anies: Jangan Simpulkan Motor Bikin Macet Jalan MH Thamrin

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus peraturan yang melarang pengendara motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghapus peraturan yang melarang pengendara motor melewati Jalan Medan Merdeka Barat hingga MH Thamrin.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Anies akan mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ke Mahkamah Agung (MA) yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anies menyebut dalam rencana pelebaran trotoar di Thamrin, semula tak ada jalur untuk motor, Anies lantas meminta SKPD terkait dan para perancang mengubah dan menyediakan jalur motor.

Anies menyerahkan sepenuhnya rancangan trotoar dan pengahapusan larangan tersebut pada para perancang.

"Nah itulah tugas perancang. Mereka pada sekolah tinggi kan supaya bisa merancang (jalur motor)," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, meski rencana jalan berbayar elektronik (ERP) akan tetap terlaksana dan otomatis motor tak dapat melewati jalur ERP, Anies meminta agar rancangan ERP juga diganti agar dapat diterapkan ke kendaraan roda dua. Sebab, belum ada kesimpulan yang menyatakan motor adalah penyebab macet dan kesemrawutan.

"Oh ya (ERP) tetap jalan terus, soal semrawut atau tidak itu rancangan, jadi bagaimana itu dirancang, didesain jangan cepat-cepat berkesimpulan kendaraan bermotor bikin macet," kata Anies.

Arahannya, sambung Anies, ERP diasumsikan semua moda kendaraan baik roda empat maupun roda dua.

"Kemudian teknologinya yang paling baru saat dilaksanakan, jangan teknologi paling baru saat direncanakan. Rencananya akhir November harus sudah masuk proses tender dan Desember harus eksekusi," tambah Anies Baswedan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Anies

Salah satu alasan pencabutan larangan kendaraan roda dua melintas di Thamrin, kata Anies, adalah karena terdapat 470 ribu kegiatan di Sudirman-Thamrin yang harus menggunakan motor setiap harinya.

"470 ribu UMKM (gunakan motor) itu adalah kegiatan misalnya pesan makan siang, pesan minum, itu ada datanya. Kalau motor enggak bisa masuk, enggak ada yang bisa antar makanan ke situ. Kebayang kan," ucap Anies.

Sebelumya, Keputusan Anies itu bertujuan agar semua warga memiliki akses lebih mudah dan tidak akan ada diskriminasi akses lagi di jalanan ibu kota.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.