Sukses

KPK Kembali Panggil Setya Novanto di Sidang Korupsi E-KTP

Ini ketiga kalinya jaksa KPK menjadwalkan Setya Novanto bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP.

Ini ketiga kalinya jaksa KPK menjadwalkan Ketua Umum Partai Golkar itu bersaksi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemanggilan pertama pada 9 Oktober 2017, Novanto mangkir dengan alasan tengah menjalani tes kesehatan. Pada 20 Oktober, Novanto lebih memilih menghadiri acara ulang tahun Partai Golkar.

Ketika itu, Novanto meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya dibacakan oleh jaksa KPK, tapi ditolak. Jaksa beranggapan keterangan Novanto secara langsung di pengadilan sangat dibutuhkan.

Nama Novanto sendiri sudah berkali-kali disebut dalam persidangan e-KTP sebagai kunci anggaran DPR. Dalam dakwaan dan tuntutan, Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.

Bahkan, Novanto disebut sebagai pihak yang menerima uang bancakan e-KTP paling banyak. Yakni, 11 persen dari nilai bancakan atau sekitar Rp 574 miliar setelah dipotong pajak.

Dalam perkara ini, Novanto sempat dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, ia berhasil lolos dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Cepi Iskandar kala itu menggugurkan status tersangka Novanto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaksa Juga Panggil Keponakan Setya Novanto

Selain Novanto, saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK adalah Irvanto Hendra Pambudi. Irvan merupakan mantan pemilik PT Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.

Irvan merupakan keponakan Setya Novanto sekaligus teman sekolah Andi Narogong.

"Saksi pada hari ini ada Anang, Irvanto, Deniarto, Fajar Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indarto Raden dan Setya Novanto," ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Jumat (3/11/2017).

Konsorsium Murakabi sendiri sengaja dibentuk untuk seolah-olah menyaingi Konsorsium Perum PNRI dalam lelang proyek tersebut. Meski kalah dengan PNRI, Murakabi tetap diberikan pejerjaan oleh Andi Narogong.

Saksikan video di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.