Sukses

Warga dan Polisi Gelar Salat Gaib di Pabrik Kembang Api Tangerang

Jajaran Polres Metro Tangerang juga menyerahkan sejumlah paket bingkisan kepada masyarakat dan keluarga korban ledakan pabrik kembang api.

Liputan6.com, Tangerang - Sepekan peristiwa ledakan dan kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, warga setempat bersama Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan menggelar pengajian dan salat gaib, Kamis (2/11/2017).

Pengajian dan salat gaib tersebut diikuti ratusan warga dan jajaran polisi dari Resort Metro Tangerang di SMPN 1 Kosambi, yang berada di depan persis pabrik tersebut. Tampak keluarga korban pun ikut dalam kegiatan tersebut.

"Kami ingin mendoakan arwah korban yang sudah diidentifikasi maupun yang masih dalam proses identifikasi di RS Polri Kramatjati, termasuk juga keluarga. Mudah-mudahan diberikan ketabahan dalam menjalani musibah yang terjadi ini," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan.

Harry mengakui, sampai saat ini masih ada keluarga ataupun warga sekitar pabrik yang shock. Mereka memiliki kekhawatitan pascatragedi ledakan pabrik kembang api tersebut.

Dia mengungkapkan, perlu adanya sinergitas untuk menghadapi tragedi yang merenggut puluhan jiwa pekerja pabrik tersebut.

"Sinergitas kita bersama untuk menghadapi permasalahan ini dengan bersama sama, mudah mudahan masalah ini cepat selesai dan masyarakat bisa menyelesaikan masalah ini," ujar Harry.

Selain menggelar doa bersama dan salat gaib, jajaran Polres Metro Tangerang juga menyerahkan sejumlah paket bingkisan kepada masyarakat. "Kita harap ini dapat membantu sedikit meringankan beban masyarakat maupun keluarga korban," kata Harry.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan 3 Tersangka

Polisi menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten. Dua di antaranya merupakan pemilik pabrik bernama Indra Liyono dan penanggung jawab pabrik, Andri Hartanto.

Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 juncto 183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam perkara ini, polisi juga membidik bos pabrik dengan UU Perlindungan Anak. Sebab, ada beberapa anak di bawah umur yang dipekerjakan di pabrik tersebut dan mereka menjadi korban kebakaran.

"Nanti kami analisa kembali untuk kasus perlindungan anak. Kalau bukti-bukti yang lain cukup, nanti kami masukkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.