Sukses

UMP 2018 Naik 8,7 Persen, Ini Kata Menteri Hanif Dhakiri

Hal tersebut sudah diputuskan dengan berbagai pertimbangan.

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) meningkat sebesar 8,7% pada tahun 2018. Pemerintahan Daerah khususnya gubernur masing-masing diharapkan ikuti aturan dan menyesuaikan UMP sesuai yang telah ditetapkan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (31/10/2017), surat edaran terkait peningkatan UMP 2018 telah ditetapkan meningkat sebesar 8,7% pada tahun 2018. Berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi nasional sesuai PP No. 78 Tahun 2015, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan surat edaran peningkatan UMP dan harus diikuti oleh seluruh gubernur, karena sudah diputuskan dengan berbagai pertimbangan.

Di sisi lain, peningkatan UMP 2018 bisa menjadi ancaman tersendiri bagi para pengusaha. PHK bagi para pekerja juga sangat mungkin terjadi khususnya di bidang retail dan padat karya.

Ketua Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Harijadi menyampaikan bahwa peningkatan UMP seharusnya tidak merata, melainkan dibagi pada tiap sektor. Karena pertumbuhan ekonomi berbeda di masing-masing sektor.