Sukses

Begini Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar

Sudahkah Anda registrasi kartu sim prabayar? Begini caranya.

Liputan6SCTV, Jakarta - Mulai 31 Oktober 2017 para pengguna telepon seluler wajib melakukan registrasi sim card atau kartu seluler prabayar. Proses registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan Kartu Keluarga atau KK, sebelum batas akhir Februari 2018. Bila tidak melakukan registrasi, akan dikenakan sanksi hingga layanan telepon dinonatifkan secara permanen.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (31/10/2017), meski sebenarnya proses itu telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017, hingga Senin kemarin, tercatat 9 juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi, dari total 330 juta nomor kartu seluler atau sim card yang terdistribusi.

Meski sosialisasi telah dilakukan Kominfo, masih banyak warga yang belum mengetahui kewajiban registrasi sim card.

Registrasi melalui SMS untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NOMOR NIK#NOMOR KK#. Sedangkan untuk pelanggan baru dengan format NOMOR NIK#NOMOR KK#, kemudian kirim ke nomor 4444.

Selain metode SMS, pelanggan juga dapat mendaftarkan diri melalui gerai, situs atau aplikasi milik masing-masing operator.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator bila membutuhkan keterangan tambahan. Setelah registrasi berhasil, Anda akan mendapat SMS balasan berisi nama lengkap dan alamat sesuai KTP. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi.