Sukses

Alasan Tugas Negara, Setnov Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Setnov sudah mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dipastikan mangkir alias tak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Novanto, Friedrich Yunadi.

"Kan sudah mengirim surat (tak bisa hadiri pemeriksaan KPK)," ujar Friedrich saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

Menurut Friedrich, Novanto sudah mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak bisa hadir karena tugasnya sebagai Ketua DPR.

"Surat dikirimkan tadi (pagi). Surat langsung dikirim oleh Kesetjenan DPR. Bapak (Novanto) sedang ada tugas negara," kata dia.

Namun, Friedrich tak menjelaskan lebih jauh terkait keberadaan Novanto.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Terima Surat

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku lembaga antirasuah sudah menerima surat dari Novanto. Menurut Febri, surat tersebut dengan kop sebagai Ketua DPR.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri.

Setya Novanto sejatinya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasis korupsi e-KTP. Novanto akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Novanto bukan kali ini saja mangkir dari panggilan penyidik KPK. Saat masih menjadi tersangka, Novanto dua kali mangkir dengan alasan kesehatan.

Dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong juga Novanto dua kali mangkir. Alasan pertama karena kondisi kesehatan dan kedua harus menghadiri acara ulang tahun Partai Golkar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019

    Setya Novanto