Sukses

KPK Kembali Panggil Setya Novanto Terkait Kasus E-KTP

KPK juga memanggil tiga saksi lain dalam perkara e-KTP. Semua diminta keterangan untuk tersangka ASS.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto akan dimintai keterangan seputar korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Direktur PT Quadra Solution-Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017).

Dalam kasus e-KTP ini, KPK pernah menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai tersangka. Dia berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya memenangkan proses praperadilan.

Novanto juga dua kali mangkir dalam proses persidangan dengan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto sempat meminta agar jaksa KPK membacakan BAP miliknya, namun ditolak.

Dalam sidang perkara ini, nama Novanto disebut sebagai kunci anggaran DPR terkait kasus tersebut. Dalam dakwaan juga nama Novanto disebut menerima uang sekitar Rp 574 miliar atau sekitar 11 persen dari jumlah bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Selain Novanto, penyidik KPK juga memanggil mantan bos Gunung Agung Made Oka Masagung, Husni Fahmi staf di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan seorang pengacara Arie Pujianto.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan tersangka kelima dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun setelah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, politikus Golkar Markus Nari dan Andi Narogong.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Golkar Syukuri Novanto Tak Lagi Tersangka

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tampak sehat dan semringah selama menghadiri rangkaian acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Partai Golkar. Baik saat melakukan prosesi tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan hingga tasyakuran dan santunan 530 anak yatim di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat.

Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyampaikan, ekspresi tersebut merupakan bentuk rasa syukur Setya Novanto yang mampu terus melalui problem. Seperti berhasil sehat kembali dari penyakitnya dan terbebas dari status yang disematkan KPK padanya yakni tersangka megakorupsi e-KTP.

"Ya semua itu disyukuri. Kita ini kan di atas langit ada langit dan di atas itu semua Tuhan. Dan kepada-Nya kita meluapkan rasa syukur," tutur Priyo di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20 Oktober 2017).

Terlebih, menurut Priyo, acara yang digelar hari ini sarat dengan warna religius. Sebab itu, sudah sewajarnya setiap orang yang datang dan turut hadir akan terlihat bahagia.

"Dalam hidup kita, kalau ada momen-momen yang religius, semua, siapa pun akan tersentuh. Apalagi kita sebagai umat beragama dan saya melihat Pak Novanto berbinar ketika mengusap kepala anak yatim tadi. Ini ekspresi kegembiraan dan luapan kasih sayang," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019
    Setya Novanto adalah Ketua Umum Partai Golkar periode 2016-2019

    Setya Novanto