Sukses

Polisi Bekuk Nenek Pengedar Sabu Bermodus Bungkusan Cabai di Cilincing

Nenek WT menjadi satu dari 46 tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Peredaran narkoba telah merasuk ke berbagai lapisan masyarakat tanpa pandang usia. Di Jakarta Utara, seorang nenek ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Sabtu (28/10/2017), WT, nenek berusia 58 tahun ini menjadi satu dari 46 tersangka penyalahgunaan narkoba yang dibekuk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Nenek tiga cucu ini ditangkap di kawasan Cilincing, dengan barang bukti lima gram sabu. Sebagai pengedar, WT memiliki cara unik untuk mengelabui polisi, yaitu dengan mengemas sabu ke dalam kertas bungkusan cabai.

WT mengaku awalnya hanya coba-coba mengonsumsi narkoba hingga akhirnya menjadi pecandu. Tawaran mengedarkan narkoba dari seorang bandar pun akhirnya diterima oleh ibu dua anak ini.

Selain menangkap 46 tersangka, polisi juga menyita barang bukti 158 gram sabu dan 159 kilogram ganja.

Apa yang dialami WT membuka mata kita untuk terus waspada betapa pengaruh narkoba tak mengenal umur, jenis kelamin, dan status sosial.