Sukses

MA: Rekrutmen Calon Hakim Ketat, Banyak Anak Pimpinan Tak Lolos

Kinerja hakim menjadi sorotan, Mahkamah Agung pun memperketat seleksi hakim baru pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kinerja hakim menjadi sorotan. Ini merupakan buntut tertangkapnya sejumlah hakim dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlebih ada rumor, peserta seleksi calon hakim ditawari kursi dengan syarat membayar Rp 600 juta.

Tak ingin terulang, Mahkamah Agung memperketat seleksi hakim baru pada tahun ini. Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyebut, saking ketatnya, banyak anak pimpinan MA tidak lolos.

"Itu tidak mungkin nyatanya anak saya tidak lolos. Kalau itu dimungkinkan, saya kan dahulukan anak saya. Anak pimpinan MA banyak yang ikut. Namun kenyataannya banyak yang tidak lolos. Ibaratnya seperti itu, karena tidak mungkin," ucap Pudjo, panggilan akrabnya, di Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dia menjelaskan, pengetatan itu karena Mahkamah Agung menggunakan sistem Computer Authorized Test (CAT). Juga Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) dengan peesentase tinggi.

"Presentasenya itu 40 persen SKD dan 60 persen SKB. Seperti psikotes kemudian wawancara yang nilainya 50 persen dan CAT yang 50 persen juga (komposisinya). Semuanya sudah komputerisasi dan untuk kegiatan tahap pertahap itu ada pengawasnya. Kalau jumlahnya sekian, bagaimana orang yang mengaku bisa membantu. Bagaimana caranya," jelas Pudjo.

Karena itu, dia mengimbau jangan percaya jika ada yang menawari hal tersebut. Pasalnya ada orang yang mencoba menipu di setiap tes, di mana pun tempatnya.

"Jangan percaya dengan oknum dari mana pun. Apakah dari lingkungan atau bahkan dari wartawan. Hal ini selalu terjadi setiap ada rekrutmen. Di mana saja rekrutmen pegawai swasta juga ada oknum yang mencoba seperti ini," pungkas Pudjo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

14 Hakim Ad Hoc Tipikor

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meluluskan 14 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Itu merupakan hasil putusan rapat panitia seleksi pada Rabu, 18 Oktober 2017.

"Betul 14 calon hakim ad hoc tipikor sudah ditunjuk. Adapun tiga untuk hakim di tingkat banding. 11 lainnya untuk tingkat pertama," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa 24 Oktober 2017.

Dia menuturkan, nantinya, 14 calon hakim ad hoc tipikor ini akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera dikeluarkan surat keputusannya.

"Ya nanti ini akan diberikan ke Presiden agar keluar SK-nya. Setelah keluar SK, langsung ditempatkan di posisi-posisinya. Tapi belum bisa bersidang. Mereka akan mengikuti diklat terlebih dahulu," jelas Abdullah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.