Sukses

Politikus Hanura Benarkan Akun Sosmednya Dilaporkan Gerindra

Tiga akun itu mengunggah status yang diduga berisi penghinaan terhadap Ketua Umum partai, Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri. Tiga akun itu mengunggah status yang diduga berisi penghinaan terhadap Ketua Umum partai, Prabowo Subianto. 

Satu dari tiga akun yang dilaporkan bernama Inas N Zubir. Ia merupakan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Hanura.

"Benar akun saya," kata Inas saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

Inas mengaku mengunggah sebuah video pidato Prabowo di akun Facebook-nya. Rekaman potongan pidato itu, kata dia, didapat dari salah satu situs berbagi video.

"Dalam video yang saya peroleh di Youtube terdapat berbagai argumen Prabowo yang tidak sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, contoh salah satu argumen Prabowo tersebut adalah 'Kalau perlu kau rampok tetanggamu yang sedang kesusahan,' dan 'Rampok orang susah'," terang anggota DPR Fraksi Partai Hanura itu.

Menurut dia, argumen tersebut tidak sepantasnya diucapkan oleh Prabowo Subianto. Sebagai anggota dewan, dia merasa memiliki tugas untuk menjauhkan bangsa dari prinsip yang tidak sesuai dengan Pancasila.

"Seorang calon pemimpin negara walaupun dilakukan pada waktu yang lampau, akan tetapi jika argumen tersebut merupakan prinsip bernegara dari seorang Prabowo, maka sebagai anggota MPR-DPR, saya harus menjauhkan bangsa ini dari prinsip-prinsip yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," tambah Inas.

Namun, dia tidak mempermasalahkan laporan Gerindra ke Bareskrim Polri tersebut. Menurut dia, semua orang berhak melapor ke polisi apabila merasa tersinggung.

"Ya silakan saja. Semua orang berhak untuk melaporkan. Kalau dia merasa itu pencemaran nama ya dia silakan lapor. Tidak masalah," ucap Inas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencemaran Nama Baik

Partai Gerindra melaporkan tiga akun media sosial ke Bareskrim Polri. Ketiga akun ini diduga memfitnah dan mencemarkan nama baik Ketua Umum Prabowo Subianto.

Wakil Sekretaris Umum Lembaga Advokasi DPP Partai Gerindra, Yeyet Nur Hayati, mengatakan tiga akun yang dilaporkan adalah dua akun Twitter dan satu akun Facebook.

Yang pertama adalah akun twitter @GuruSocrates. Akun tersebut diduga memfitnah Prabowo dengan menyebut mantan Danjen Kopassus itu menerima sejumlah uang dari James Riady untuk membatalkan dukungan Partai Gerindra kepada Deddy Mizwar di Pilkada Jawa Barat 2018.

"Tweet ini adalah fitnah yang sangat keji karena yang disampaikan sama sekali tidak benar," kata Nur di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 24 Oktober 2017.

Kemudian, dua akun medsos lain yang dilaporkan diduga bernama Inas N Zubir. Dalam unggahannya di Twitter dan Facebook, Prabowo disebut mengajarkan strategi merampok. Menurut dia, status itu telah mendeskritkan Prabowo selaku Ketua Umum Partai Gerindra.

Ketiga akun media sosial itu dilaporkan atas Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang ITE. Pada laporannya, dia menyertakan bukti berupa unggahan status di media sosial. Adapun laporan polisi ini tercatat dalam LP/1100/X/2017 Bareskrim, 24 Oktober 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.