Sukses

KPK Panggil Paksa Setnov bila Mangkir Lagi Sidang E-KTP?

KPK akan panggil Setya Novanto bersaksi di persidangan. Sejauh ini, Novanto beberapa kali mangkir panggilan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan akan tetap menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Novanto akan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Menurut informasi penuntut, (Setya Novanto) akan dipanggil lagi," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2017).

Basaria mengatakan, pihaknya tak mau berandai-andai terkait pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Termasuk dalam hal ini meminta keputusan Majelis Hakim untuk memanggil paksa Novanto.

"Nanti kita lihat perkembangannya, jangan misal-misal dulu, nanti kita lihat perkembangannya," kata Basaria.

Setya Novanto dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Pertama, Novanto mangkir dari pemeriksaan pada 9 Oktober 2017 dengan alasan medical check up.

Kedua, Novanto kembali mangkir pada 20 Oktober 2017 dengan alasan menghadiri ulang tahun partai berlambang beringin. Lewat surat, Novanto sempat meminta agar jaksa KPK membacakan BAP dirinya tanpa harus diperiksa secara langsung di pengadilan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kunci Kasus e-KTP

Dalam dakwaan perkara ini, nama Novanto kerap disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Novanto juga disebut telah menerima aliran dana sekitar 11 persen dari bancakan, atau sekitar Rp 574 miliar.

Novanto sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. Namun, penetapan tersangka terhadap Novanto dianggap tidak sah dalam putusan praperadilan oleh Hakim Cepi Iskandar.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara

Namun, pihak KPK melakukan banding atas materi putusan perkara tersebut. Sebab, dalam putusan, nama-nama anggota DPR yang disebut menerima uang suap dalam dakwaan tiba-tiba menghilang.

Sementara Andi Narogong, dia sudah didakwa telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Setya Novanto, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panita pengadaan barang dan jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.