Sukses

KPK Dalami Kasus E-KTP Lewat Eks Pimpinan Banggar

KPK kembali panggil mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir dalam perkara korupsi e-KTP. Sebelumnya, ia beberapa kali mangkir.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan Wakil Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa oleh penyidik KPK.

Mirwan kini menjadi Ketua DPP Hanura. Ia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2017).

Mirwan Amir sudah berkali-kali mangkir dari panggilan KPK. Terakhir, dia mangkir dari jadwal pemeriksaan pada 16 Oktober 2017. Dalam dakwaan dan tuntutan perkara ini, Mirwan Amir disebut menerima uang sebesar US$ 1,2 juta.

Selain Mirwan, penyidik juga akan memeriksa Direktur PT Gajendra Adhi Sakti, Azmin Aulia. Azmin yang merupakan adik mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang.

Dalam surat dakwaan kasus e-KTP, Azmin disebut menerima uang sebesar USD 2,5 juta dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi sendiri sudah didakwa telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam kasus ini.

Selain dua orang tersebut, saksi lain yang akan diperiksa penyidik KPK adalah Ketua DPRD Sumatera Barat Yultekhnil dan Staf Fraksi Demokrat Eva Ompita Soraya.

“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata Febri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Miryam Dituntut 8 Tahun

Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut terdakwa kasus pemberian keterangan tidak benar atau palsu dalam sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, 8 tahun penjara.

Selain 8 tahun penjara, jaksa juga menuntut politikus Hanura itu membayar denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan," kata jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2017) malam.

Jaksa melanjutkan, perbuatan Miryam Haryani dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Jaksa juga menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan. Dan perbuatan Miryam sangat menghambat proses penegakan hukum khususnya dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Kemudian, sebagai anggota DPR, Miryam dianggap tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat lantaran dinilai tidak jujur. Miryam selalu mengaku mendapat tekanan dari penyidik.

Namun, dalam rekaman video yang diputar dan kesaksian penyidik bertolak belakang dengan pernyataan Miryam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.