Sukses

5 Kejanggalan Putusan Kasus Leo Sutanto Vs RCTI Versi Pengacara

Majelis hakim membuat putusan tanpa kehadiran terhadap pendiri PT Sinemart, Leo Sutanto. Putusan dinilai kuasa hukum prematur.

Liputan6.com, Jakarta - Harry Ponto selaku Kuasa Hukum Pendiri PT Sinemart Indonesia, Leo Sutanto, mendesak Mahkamah Agung lebih ketat mengawasi hakim melalui eksaminasi putusan. Hal itu dilontarkan Pengacara senior ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hakim mengesampingkan kebenaran materiil," kata Harry, Selasa (24/10/2017).

Majelis hakim membuat putusan tanpa kehadiran (verstek) pada tanggal 16 Maret 2017 terhadap Leo Sutanto selaku tergugat dalam perkara dengan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

"Hakim dengan begitu gampang mengabulkan gugatan dalam persidangan yang tidak dihadiri tergugat," kata Harry.

Ia menemukan lima kejanggalan dalam putusan tersebut. Pertama, RCTI menggugat Leo dan Sinemart dengan alamat gudang kosong di Jl. H. Soleh I, Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Padahal, lanjut dia, selama sekitar 13 tahun ini, RCTI selalu berhubungan dengan Leo Sutanto dan Sinemart di kantor Sinemart di Komplek Ruko Kedoya Elok Plaza Blok DE 19-20, Jalan Raya Panjang, Jakarta Barat.

Kejanggalan kedua, menurut Harry, tanggal gugatan mendahului tanggal jual beli saham. Gugatan verstek RCTI diajukan pada 6 Januari 2017, sebelum jual beli mayoritas saham Sinemart dilakukan kepada PT IEG pada tanggal 23 Januari 2017, sehingga putusan verstek yang diputus dalam waktu 2 bulan 10 hari.

"Ini prematur dan janggal. Jual beli saham belum terjadi tetapi RCTI sudah klaim terdapat kerugian," kata Harry, terheran-heran.

Kejanggalan lain soal perjanjian lisan. Faktanya, menurut Harry, selama ini tidak ada perjanjian lisan untuk menjual program acara secara eksklusif kepada RCTI. Untuk setiap program acara yang dijual ke RCTI, selalu dibuat perjanjian tertulis dan tidak pernah dicantumkan klausul eksklusivitas tersebut.

RCTI, kata Harry, harus membuktikan dengan menghadirkan sedikitnya 2 saksi, yang menyaksikan dan mendengar sendiri, ketika perjanjian lisan itu dibuat. Menurut dia hal ini tidak dapat dibuktikan RCTI di persidangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian

Harry juga menyoroti hakim yang mudah menghukum Leo Sutanto untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp 2,6 triliun. Dalam perkara ini tidak terbukti adanya kerugian RCTI.

Yang didalilkan pihak RCTI, kata Harry, penyebab kerugian adalah turunnya nilai saham induk perusahaan RCTI, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) pada akhir Desember 2016.

"Ini mengada-ada," kata Harry.

Kejanggalan kelima, Leo Sutanto mengajukan perlawanan pada 27 April 2017, atas putusan verstek PN Jakarta Barat. Namun, perlawanan ini tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Handry Hengki Suatan.

Majelis hakim mengakui ada kesalahan dalam alamat tergugat. Namun majelis hakim beralasan pihak Kelurahan Sukabumi Selatan telah menerima relaas panggilandan bersedia meneruskannya kepada Leo Sutanto.

Karena itu, lanjut Harry, Leo Sutanto dinyatakan hakim terbukti juga bertempat tinggal di Jl. H. Soleh I, Sukabumi Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Menurut Majelis, karena pemberitahuan putusan sudah disampaikan melalui Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk pada 23 Maret 2017, batas waktu mengajukan perlawanan adalah pada 6 April 2017.

Perlawanan Leo Sutanto yang diajukan pada 27 April 2017 oleh Majelis dianggap telah lewat waktu. Di sini, Harry menyoroti ada dua kejanggalan. Yang pertama, menyangkut penyampaian putusan tanpa kehadiran.

Harry merujuk pada pasal 125 ayat 3 HIR yang mensyaratkan putusan tanpa kehadiran harus disampaikan langsung kepada yang kalah dan dijelaskan bahwa ia berhak mengajukan perlawanan. "Bukan melalui kelurahan," tegas Harry.

Selanjutnya, Pasal 129 ayat 2 HIR jelas-jelas mengatur batas waktu hak yang kalah untukmengajukan perlawanan. Pertama, dalam waktu 14 hari setelah menerima sendiri secara langsung putusan dimaksud. Kedua dalam 8 hari setelah yang kalah datang ke pengadilan memenuhi.

Secara terpisah, Kuasa Hukum RCTI Andi Simangunsong menyatakan putusan majelis hakim ini telah menguatkan putusan verstek 16 Maret 2017 terhadap gugatan yang diajukan RCTI.

"Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang bulan Maret," ungkap Andi Simangunsong.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.