Sukses

Leo Sutanto Akan Ajukan Banding Atas Gugatan Perlawanan ke RCTI

Kuasa hukum pendiri Sinemart, Leo Sutanto, Harry Ponto menilai ada yang janggal dalam putusan pengadilan atas gugatan RCTI ke kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Sinemart, Leo Sutanto, akan mengajukan banding atas putusan gugatan perlawanannya (verzet) yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Leo mengajukan verzet atas putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) yang memenangkan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sebagai penggugatnya dan PT Sinemart.

"Kami akan ajukan langkah hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Mungkin Rabu atau Kamis," ujar kuasa hukum Leo, Harry Ponto, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Menurut dia, banyak kejanggalan dalam putusan-putusan dalam perkara ini. Selama kasus gugatan RCTI bergulir di persidangan, pihaknya tidak mendapat surat pemberitahuan. Surat pemberitahuan persidangan kasus tersebut ternyata dialamatkan ke gedung yang salah.

"Surat seharusnya diberikan kepada orang yang bersangkutan. Tapi ini malah dikirim ke alamat Sinemart yang lama di Jalan H Soleh, bukan di Kedoya. Lalu, alasannya sudah diberikan kepada lurah. Padahal, selama ini ketika rapat, ya di Kedoya. Kami baru tahu ada putusan ketika ada pengumuman di koran," tutur Harry.

Dia mengatakan hak Leo Sutanto dilindungi undang-undang. UU mengatur, surat pemberitahuan dan putusan dikirim kepada orang yang bersangkutan langsung. Namun, dia enggan menduga-duga ada unsur kesengajaan dalam hal ini.

"Yang jelas kami berhak untuk mengajukan langkah hukum dan itu dilindungi undang-undang. Saat nanti misalkan harta kami disita, kami tetap berhak mengajukan perlawanan," kata Harry.

Sementara terkait kasus pokoknya, dia mencium ada sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim.

Pertama, tidak ada perjanjian tertulis jika PT Sinemart dikontrak eksklusif oleh RCTI. Yang ada hanya omongan lisan. Saksi yang dihadirkan dalam sidang pun tidak mendengar secara langsung soal kesepakatan lisan itu.

Jika ada kontrak eksklusif, dia mempertanyakan kenapa PT Sinemart bisa menjual konten ke SCTV pada 2003-2007. Padahal, kontrak eksklusif tersebut diklaim berlangsung dari 2003.

Kedua, soal ganti rugi Rp 2,64 triliun. Dia yakin RCTI tidak menderita kerugian atas penjualan PT Sinemart. PT Sinemart memenuhi seluruh kewajibannya dengan RCTI hingga akhir kontrak 31 Januari 2017. Walaupun, PT Sinemart sudah berganti pemilik pada 23 Januari 2017.

Malah, kata Harry, ada sinetron yang kontrak pembuatannya diperpanjang karena RCTI tidak ingin cerita berakhir mendadak.

"Mereka menghitung kerugiannya itu malah dari saham MNC sebagai pemilik RCTI. Saham MNC turun pada periode 20-27 Desember 2017. Selisihnya itulah yang dianggap kerugian oleh mereka," jelas Harry.

Ketiga, terkait pembatalan pembelian PT Sinemart ke perusahaan lain. Dia menilai, yang berhak membatalkan jual beli tersebut adalah kedua pihak terkait. Bukan pihak ketiga seperti RCTI.

Karena itu, Harry heran pengadilan mengabulkan secara keseluruhan gugatan RCTI.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lapor KY-MA

Kuasa hukum pendiri Sinemart, Leo Sutanto, Harry Ponto menilai ada yang janggal dalam putusan pengadilan atas gugatan RCTI ke kliennya dan PT Sinemart. Dia heran majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan pemohon.

Oleh sebab itu, dia melaporkan hakim perkara itu ke Komisi Yudisial dengan tembusan Mahkamah Agung.

"Sangat disayangkan masih ada model-model putusan seperti ini. Kalau MA mau lebih ketat dalam mengawasi hakim, jangan hanya memberikan diklat dan pelatihan. Tapi saran saya, MA melihat lagi putusan-putusan seperti ini. Apalagi sudah ada laporan," ujar Harry.

Sebelumnya, RCTI menggugat Leo Sutanto dan PT Sinemart di PN Jakarta Barat pada 6 Januari 2017. Gugatan diajukan karena RCTI menduga Leo Sutanto menciderai janji.

PN Jakbar pada 16 Maret 2017, memutus Leo dan PT Sinemart membayar ganti rugi kepada RCTI sebesar Rp 2,64 triliun. Mereka juga wajib meminta maaf yang dimuat di setengah halaman pada halaman satu di 9 surat kabar nasional. Mereka juga harus membatalkan jual beli atas mayoritas saham PT Sinemart.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.