Sukses

Polisi Bekuk Pemeras Berkedok Anggota Ormas di Ciputat

Pelaku mengaku anggota ormas. Korbannya dimintai uang Rp 500 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias Dohi (33). Ia diduga melakukan pemerasan dengan modus mengaku anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR).

Pelaku menyasar warga yang berprofesi sebagai pengusaha di wilayah Tangerang Selatan. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pelaku diamankan di kawasan Serua Indah, Ciputat, Jumat 20 Oktober 2017 malam sesaat setelah melakukan aksinya.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial A berhasil melarikan diri dan masih buron hingga sekarang.

"Kedua pelaku mengaku sebagai anggota Ormas FBR, yang kemudian dengan alasan masyarakat akan mengadakan berbagai acara kemudian memaksa meminta sejumlah uang," ujar Alex saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Pelaku menjalankan aksinya bermodal kuitansi. Keduanya mematok sumbangan sebesar Rp 500.000. Pelaku juga mengancam mengerahkan massa anggota FBR untuk mengganggu tempat usaha korbannya jika tidak diberi uang.

"Di kwitansi sudah tertulis angka Rp 500.000. Modusnya, mereka mengaku akan membuat kegiatan festival Betawi," kata dia.

Saat beraksi di sebuah ruko di kawasan Serua Indah, Ciputat, pelaku pemerasan hanya mendapat uang Rp 100.000 dari korbannya. Pelaku lantas marah dan menendang tempat televisi milik korban. Pelaku bahkan merampas ponsel korban.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Kali Beraksi

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindakan yan sama lebih dari 10 TKP di wilayah Tangsel dan Kecamatan Pesanggrahan dengan modus yang sama," beber Alex.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berinisial A. Polisi juga telah mengkonfirmasi kejadian tersebut ke pihak Ormas FBR.

"Kami sudah konfirmasi, dan hasilnya pelaku bukan anggota FBR," jelas Alex.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.